Bagaimana Strategi Advokat Dalam Membela Tersangka atau Terdakwa

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.21 September 2025
Gambar utama untuk Bagaimana Strategi Advokat Dalam Membela Tersangka atau Terdakwa

Dalam dunia hukum pidana, advokat tidak hanya sekadar mendampingi, tetapi juga menyusun strategi pembelaan yang cermat dan terukur mulai dari mengkaji berkas perkara, menguji alat bukti, hingga menghadirkan saksi yang meringankan demi memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

Sebenarnya, advokat itu membela bukan untuk membebaskan tersangka/terdakwa, tapi memastikan hak-hak hukum tersangka dipenuhi secara adil. Namun, mari kita sama-sama belajar mengapa advokat melakukan hal demikian.

Berikut ini, strategi advokat dalam membela tersangka/terdakwa:

  1. Advokat wajib mempelajari berkas perkara yang diberikan oleh Penyidik Polisi atau Jaksa;

  2. Advokat harus memeriksa pasal yang dikenakan kepada tersangka/terdakwa dan ancaman hukumannya;

  3. Advokat harus mengidentifikasi setiap kelemahan/celah yang ada dalam surat dakwaan atau penyelidikan, sehingga ada peluang untuk membuat pembelaan;

  4. Advokat harus mendengarkan keterangan tersangka/terdakwa untuk bisa memahami kronologi dari versinya;

  5. Advokat harus mengajarkan hak-hak yang ada pada tersangka/terdakwa, supaya ia tidak salah dalam menyampaikan sebuah pernyataan yang membuat rugi dirinya;

  6. Advokat harus memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan, tekanan dan penyiksaan selama proses penyidikan;

  7. Advokat harus memeriksa alat bukti, apakah sah secara hukum atau tidak. Misalnya : keterangan saksi, barang bukti, rekaman CCTV dan bukti yang lainnya;

  8. Advokat wajib menggali kemungkinan munculnya sebuah rekayasa perkara atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum;

  9. Advokat harus mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuk tersangka/terdakwa;

  10. Advokat harus memastikan saksi yang diajukan adalah baik, kredibel dan pernyataan yang diberikan selaras/konsisten sesuai dengan bukti yang ada;

  11. Advokat harus menyiapkan saksi agar tidak terintimidasi saat memberikan keterangan di persidangan;

  12. Advokat harus mengajukan eksepsi apabila ada kesalahan dalam dakwaan Jaksa. Contohnya yaitu ada kesalahan dalam penulisan pasal atau prosedur yang bisa membuat cacat hukum. Jika eksepsi diterima, maka perkara dapat dihentikan sebelum masuk ke tahap sidang pembuktian;

  13. Advokat harus membuat nota pembelaan/pleidoi yang lengkap untuk tersangka/terdakwa. Jika ada kelemahan dalam Surat Dakwaan, maka Advokat harus menunjukkan fakta yang dapat menguntungkan tersangka/terdakwa;

  14. Advokat dapat memberikan permohonan keringanan hukuman dengan dasar yang kuat, seperti tersangka/terdakwa mengakui kejahatan yang telah dilakukan dan tersangka/terdakwa menyesal, koperatif atau menjadi korban keadaan;

  15. Terakhir, jika putusan hakim tidak adil, masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu ajukan banding jika putusan Pengadilan Negeri dianggap terlalu berat, ajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi masih tetap memberikan putusan yang berat, ajukan peninjauan kembali jika ada bukti baru atau terdapat kekhilafan Hakim dalam memutus perkara tersebut.

Demikianlah tugas seorang Advokat dalam membela tersangka/terdakwa, memang strateginya panjang, tapi inilah profesi Advokat yaitu profesi yang mulia (Officium Nobile). Semoga informasi hukum ini, bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih.

#fyp #lbhratuadilsemarang #strategiadvokat #pembelaanhukum #hukumpidana #advokatindonesia #penegakanhukum #tersangka #terdakwa #peranadvokat #keadilanuntuksemua #pidana #hukum

Bagikan Artikel Ini: