Bagaimana Akibat Hukum Dalam Perceraian?

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.22 September 2025
Gambar utama untuk Bagaimana Akibat Hukum Dalam Perceraian?

Akibat Hukum Perceraian: Hak dan Kewajiban Pasca Putusnya Ikatan Perkawinan

Perceraian adalah momen krusial yang mengakhiri sebuah ikatan perkawinan. Namun, putusnya perkawinan bukan berarti putusnya semua tanggung jawab. Undang-undang telah mengatur dengan jelas berbagai konsekuensi hukum yang timbul, terutama terkait anak, harta bersama, dan nafkah bagi mantan istri. Memahami hal ini sangat penting untuk melindungi hak-hak Anda dan memastikan masa depan yang lebih jelas.

I. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 41)

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan mengatur secara umum akibat-akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian:

  1. Kewajiban Memelihara & Mendidik Anak: Baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban penuh untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Prioritas utama adalah kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai hak penguasaan anak (hak asuh), Pengadilanlah yang akan memberikan keputusan akhir.
  2. Tanggung Jawab Biaya Anak: Secara prinsip, bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, apabila bapak ternyata tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan agar ibu juga ikut memikul biaya tersebut.
  3. Kewajiban Mantan Suami terhadap Mantan Istri: Pengadilan berwenang untuk mewajibkan mantan suami memberikan biaya penghidupan (nafkah) dan/atau menentukan kewajiban lain bagi mantan istri, tergantung pada kondisi dan pertimbangan kasus.

II. Konsekuensi Hukum Lebih Lanjut Setelah Perceraian

Aturan di atas dijabarkan lebih lanjut dan dilengkapi dengan ketentuan dari hukum agama atau hukum perdata, tergantung pada agama para pihak.

A. Terhadap Anak

  • Nafkah Anak oleh Suami/Ayah: Suami yang menjatuhkan talak (menceraikan istrinya) wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, meliputi biaya pemeliharaan dan pendidikan, yang disesuaikan dengan kemampuan dan kedudukan suami. Kewajiban ini berlanjut terus-menerus hingga anak tersebut dewasa (balig), berakal, dan mampu memiliki penghasilan sendiri.
  • Pemeliharaan dan Pendidikan Bersama: Meskipun perkawinan putus, baik mantan suami maupun mantan istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Keduanya bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan. Jika suami tidak mampu, Pengadilan berwenang menetapkan agar ibu ikut menanggung biaya tersebut.
  • Kewajiban Jangka Panjang: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya hingga anak itu menikah atau mampu berdiri sendiri. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perkawinan orang tua telah putus.

B. Terhadap Harta Bersama

  • Pengaturan Sesuai Hukum Masing-Masing: Pembagian harta bersama akibat perceraian diatur berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak (hukum agama, hukum adat, atau hukum perdata).

  • Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI):

    • Pasal 96 KHI: Jika perkawinan putus karena cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama jika salah satu pasangan hilang, akan ditangguhkan hingga ada kepastian kematian secara hakiki atau hukum melalui putusan Pengadilan Agama.
    • Pasal 97 KHI: Bagi janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak atas seperdua (setengah) dari harta bersama, sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Penerapan Hukum: Penyelesaian harta bersama bagi suami-istri beragama Islam tunduk pada Hukum Islam, sedangkan bagi suami-istri Non-Islam tunduk pada Hukum Perdata.

C. Terhadap Nafkah Istri (Nafkah Iddah & Mut'ah)

  • Prinsip Umum: Secara umum, biaya hidup istri yang telah ditalak oleh suaminya tidak lagi menjadi tanggungan mantan suami, terutama jika perceraian terjadi karena kesalahan istri.
  • Nafkah Masa Iddah: Namun, jika istri tidak bersalah atas perceraian, ia berhak menerima biaya penghidupan selama masa iddah (sekitar 90 hari) dari mantan suaminya.
  • Setelah Masa Iddah: Setelah masa iddah berakhir, kewajiban suami untuk membiayai mantan istrinya pada prinsipnya sudah tidak ada. Mantan istri juga tidak lagi berhak tinggal di rumah yang disediakan mantan suaminya jika ia masih tinggal di sana.
  • Pengecualian (Nafkah Pasca Iddah): Apabila mantan istri tidak memiliki mata pencarian atau penghasilan untuk menafkahi dirinya sehari-hari, mantan suami dapat diwajibkan untuk memberikan biaya hidup sampai mantan istrinya itu menikah lagi dengan pria lain. Ketentuan ini biasanya dikenal sebagai Nafkah Mut'ah atau Nafkah Pasca Iddah yang ditentukan oleh pengadilan.

Penutup

Memahami konsekuensi hukum perceraian adalah langkah penting untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak, terutama demi kepentingan anak-anak. Jika Anda menghadapi situasi perceraian, sangat disarankan untuk mencari nasihat dan pendampingan hukum dari advokat profesional.


Sumber: Nunung Rodiyah, "Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan", Jurnal Keadilan Progresif Vol. 05, No. 01 Maret 2014.

Bagikan Artikel Ini: