Mengapa Dalam Menggugat Suatu Bidang Tanah, Wajib Menyebutkan Letak Serta Batas-Batas Sengketa Tanah?

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.27 September 2025
Gambar utama untuk Mengapa Dalam Menggugat Suatu Bidang Tanah, Wajib Menyebutkan Letak Serta Batas-Batas Sengketa Tanah?

Pentingnya Detail dalam Gugatan Sengketa Tanah: Mengapa Batas Tanah Harus Jelas?

Dalam hukum acara perdata, sebuah gugatan adalah fondasi dari seluruh proses persidangan. Oleh karena itu, integritas dan kejelasannya sangatlah vital. Khususnya dalam sengketa tanah, ada satu detail krusial yang seringkali menjadi penentu nasib gugatan Anda: penyebutan letak, luas, dan batas-batas objek tanah yang disengketakan secara jelas dan lengkap. Tanpa uraian yang presisi, gugatan Anda berisiko besar dianggap kabur (obscuur libel) dan berujung pada penolakan oleh pengadilan. Mengapa detail sekecil ini memiliki dampak begitu besar?

1. Pilar Utama: Gugatan yang Jelas dan Lengkap

Gugatan yang baik adalah gugatan yang tidak menimbulkan keraguan, baik mengenai objek yang disengketakan maupun para pihak yang terlibat. Dalam konteks sengketa tanah, kejelasan objek menjadi prioritas utama. Hakim tidak akan bisa memutuskan sesuatu yang tidak jelas batasannya. Oleh karena itu, penyebutan letak geografis, luas area, hingga batas-batas dengan tanah/objek di sekitarnya adalah elemen yang tak bisa ditawar.

2. Adanya Kepastian Hukum: Amanat Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kewajiban ini bukanlah tanpa dasar. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menegaskan melalui Yurisprudensi Nomor 1194 K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1979 bahwa:

"Suatu gugatan terhadap sebidang tanah yang diperebutkan kepemilikannya, maka dalam fundamentum petendi surat gugatannya harus disebutkan dengan jelas batas-batas tanah yang disengketakan. Jika tidak, maka hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sehingga, jika suatu gugatan tidak menyebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)."

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang kuat: pengadilan hanya akan memeriksa sengketa yang objeknya dapat diidentifikasi secara pasti. Yurisprudensi ini telah menjadi pedoman baku dan tak terpisahkan dalam praktik peradilan perdata terkait perkara tanah di Indonesia.

3. Mencegah Multitafsir dan Tumpang Tindih Klaim

Kejelasan mengenai letak dan batas-batas tanah sangatlah esensial karena menjadi landasan bagi hakim untuk memverifikasi apakah tanah tersebut benar-benar objek sengketa antara para pihak. Apabila batas-batas tidak disebutkan secara rinci dan spesifik, akan timbul risiko multitafsir yang parah. Hal ini bahkan dapat membuka kemungkinan adanya tumpang tindih klaim atas bidang tanah yang berbeda, yang hanya akan memperpanjang dan memperumit proses hukum. Dengan demikian, penyebutan batas-batas tanah bukanlah sekadar formalitas, melainkan syarat substantif untuk menjamin kepastian objek sengketa.

4. Memperkuat Prinsip Perlindungan Hukum

Kewajiban ini juga selaras dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem pertanahan di Indonesia. Tanah sebagai objek hak memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Dengan adanya kejelasan mengenai batas-batas tanah dalam gugatan, maka semua pihak—mulai dari penggugat, tergugat, pengadilan, hingga pihak ketiga yang mungkin berkepentingan—akan terlindungi dari potensi kerugian akibat kekaburan objek sengketa. Ini sekaligus menegaskan dan memperkuat asas perlindungan hukum bagi semua pihak yang bersengketa.

5. Landasan Kuat bagi Praktisi Hukum

Yurisprudensi MA RI No. 1194 K/Sip/1975 merupakan landasan yang kokoh bagi para praktisi hukum, khususnya dalam menyusun dan mengajukan gugatan terkait sengketa tanah. Para pihak yang hendak mengajukan gugatan wajib hukumnya memperhatikan syarat fundamental ini agar gugatannya dapat diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, penyebutan letak serta batas-batas tanah dalam surat gugatan bukanlah sekadar kewajiban formal belaka, melainkan merupakan langkah strategis yang vital untuk menegakkan kepastian hukum, mencapai keadilan, dan melindungi hak atas tanah di Indonesia.

Bagikan Artikel Ini: