Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Anda Ditangkap Oleh Polisi?

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.29 September 2025
Gambar utama untuk Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Anda Ditangkap Oleh Polisi?

Pahami Hak Anda: Panduan Lengkap Syarat & Prosedur Penangkapan yang Sah di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa saja hak Anda jika suatu saat berhadapan dengan aparat hukum dan dilakukan penangkapan? Penangkapan adalah tindakan serius yang memiliki aturan ketat dalam hukum Indonesia. Memahami syarat sah penangkapan dan kewajiban polisi adalah kunci untuk melindungi diri dan memastikan proses hukum berjalan adil.

1. Mengenal Apa Itu Penangkapan

Sebelum masuk ke detail, penting untuk memahami definisinya. Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Singkatnya, penangkapan adalah pembatasan kebebasan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana, demi kepentingan proses hukum.

2. Syarat-Syarat Penangkapan yang Sah Menurut Hukum

Tidak sembarang orang bisa ditangkap. Ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi agar sebuah penangkapan dianggap sah:

  • Bukti Awal yang Cukup (Pasal 184 KUHAP): Harus ada bukti permulaan yang memadai untuk menduga seseorang telah terlibat dalam suatu tindak pidana. Ini bukan asumsi, melainkan berdasarkan fakta atau petunjuk awal.
  • Tidak Sewenang-wenang (Pasal 17 KUHAP): Penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau di luar koridor hukum.
  • Dilarang Menggunakan Kekerasan yang Tidak Perlu (Pasal 11 ayat (1) huruf b Perkapolri No. 8 Tahun 2009): Aparat kepolisian dilarang menggunakan kekerasan fisik atau tindakan represif yang berlebihan dan tidak proporsional saat melakukan penangkapan.
  • Wajib Ada Surat Perintah, Kecuali Tertangkap Tangan (Pasal 18 ayat (1) & (2) KUHAP): Kecuali dalam keadaan tertangkap tangan (misalnya, saat pelaku sedang melakukan tindak pidana), setiap penangkapan harus disertai surat perintah resmi dari pejabat yang berwenang.

3. Kewajiban Polisi Saat Melakukan Penangkapan

Ketika melakukan penangkapan, Polisi memiliki serangkaian kewajiban yang harus ditaati:

  • Menunjukkan Identitas Resmi: Polisi wajib menunjukkan kartu tanda anggota atau tanda pengenal resmi sebagai bukti bahwa mereka adalah aparat penegak hukum yang sah. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Menunjukkan Surat Perintah Penangkapan: Kecuali tertangkap tangan, Polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, dan landasan hukumnya. Hal ini memberikan dasar legalitas yang jelas bagi tindakan penangkapan.
  • Memberitahukan Alasan Penangkapan: Tersangka berhak mengetahui secara jelas alasan mengapa ia ditangkap, serta perbuatan pidana apa yang dituduhkan kepadanya. Ini melindungi hak asasi tersangka, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menjamin transparansi.
  • Menjelaskan Tindak Pidana dan Ancaman Hukumannya: Polisi harus memberitahukan tindak pidana yang dituduhkan (beserta pasal-pasal terkait) dan ancaman hukuman yang mungkin dihadapi. Ini memastikan tersangka memahami duduk perkara dan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
  • Perlindungan Khusus untuk Anak Berkonflik Hukum: Jika yang ditangkap adalah anak, Polisi wajib melindungi hak-hak anak sesuai undang-undang, termasuk segera memberitahu orang tua atau wali agar dapat memberikan pendampingan.
  • Melindungi Hak Privasi Tersangka: Polisi tidak boleh sembarangan membuka, menyebarkan, atau mempermalukan identitas serta kehidupan pribadi tersangka kepada publik. Ini menjamin asas praduga tak bersalah dan melindungi martabat kemanusiaan.
  • Memberitahukan Hak-Hak Tersangka: Tersangka wajib diberitahu hak-haknya, seperti hak untuk diam, hak didampingi penasihat hukum (advokat/pengacara), dan hak-hak lain yang diatur dalam KUHAP.

4. Hak-Hak Anda Saat Ditangkap dan Digeledah

Masyarakat juga memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh aparat hukum:

Sebelum Ditangkap:

  • Meminta Surat Tugas dan Surat Perintah: Jangan ragu untuk meminta Polisi menunjukkan identitas, surat tugas, dan surat perintah penangkapan. Ini adalah hak Anda untuk memastikan prosesnya legal.

Sesudah Ditangkap:

  • Didampingi Advokat/Pengacara (Pasal 69 KUHAP): Anda berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan.
  • Meminta Diperiksa Segera & Diajukan ke Pengadilan Domisili (Pasal 36 huruf (a) Perkapolri No. 8/2009): Anda berhak agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan dibawa ke pengadilan yang berwenang.
  • Meminta Dibebaskan Setelah 1x24 Jam (Pasal 19 ayat (1) KUHAP): Jika dalam waktu 24 jam belum ada dasar hukum untuk penahanan atau perpanjangan penangkapan, Anda berhak untuk dibebaskan.
  • Bebas dari Tekanan, Intimidasi, Penyiksaan, dan Diskriminasi: Ini adalah hak fundamental. Aparat dilarang keras melakukan tindakan tersebut (Pasal 5 ayat (1) huruf (b) & Pasal 6 huruf d Perkapolri No. 8/2009).
  • Hak Praduga Tak Bersalah: Anda berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8/2009).

Penutup

Penangkapan dan penggeledahan adalah tindakan serius yang menyangkut kebebasan seseorang. Memahami hak-hak Anda dan kewajiban aparat adalah langkah pertama untuk memastikan keadilan ditegakkan. Jangan pernah ragu untuk meminta bantuan Advokat/Pengacara jika Anda atau orang terdekat menghadapi situasi ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua! Salam keadilan!

Bagikan Artikel Ini: