Tindak Pidana Penyertaan & Perbarengan (Perspektif Strategi Advokat)

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.6 Oktober 2025
Gambar utama untuk Tindak Pidana Penyertaan & Perbarengan (Perspektif Strategi Advokat)

Dalam menghadapi perkara tindak pidana penyertaan dan perbarengan, seorang advokat/pengacara dituntut memiliki strategi hukum yang matang serta pemahaman mendalam terhadap peran dan keterlibatan setiap pelaku dalam suatu tindak pidana. Kedua jenis tindak pidana ini sering kali menimbulkan kerumitan dalam pembuktian, karena melibatkan lebih dari satu orang pelaku dan beberapa perbuatan yang mungkin saling berkaitan. Oleh karena itu, advokat/pengacara harus mampu menilai secara cermat posisi hukum kliennya, menentukan batas tanggung jawab pidana, serta mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan yang relevan dengan dakwaan. Dengan langkah yang terarah dan analisis hukum yang tajam, advokat dapat menyusun strategi pembelaan yang efektif untuk melindungi hak-hak klien sekaligus memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan proporsional. Berikut simak penjelasan singkatnya di bawah ini.

1.Tindak Pidana Penyertaan

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pidana penyertaan dapat diilustrasikan seperti sebuah musik orkestra kejahatan yang memiliki berbagai perannya masing-masing. Setiap pelaku memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling berhubungan satu sama lain dalam pelaksanaan suatu tindak pidana.

Dalam tindak pidana penyertaan ini, terdapat beberapa unsur yang membedakan peran pelaku, yaitu:

  • Pelaku (pleger): Orang yang melakukan tindak pidana.
  • Penyuruh (doenpleger): Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana.
  • Turut serta (medepleger): Orang yang ikut melakukan tindak pidana.
  • Penganjur (uitlokker): Orang yang menganjurkan tindak pidana.
  • Pembantu (medeplichtige): Orang yang membantu melakukan pidana.

2. Tindak Pidana Perbarengan

Tindak pidana perbarengan (samenloop atau concursus) adalah situasi di mana satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 63-71 KUHP. Tindak pidana perbarengan memiliki 3 jenis, yaitu:

  • Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP): Satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan hukum.
  • Perbuatan Lanjutan (Pasal 64 KUHP): Beberapa perbuatan yang berhubungan dan dianggap sebagai satu perbuatan yang berlanjut.
  • Concursus Realis (Pasal 65-71 KUHP): Beberapa perbuatan yang masing-masing telah berdiri sendiri.

Contoh Concursus Idealis: Si A mencuri mobil (Pasal 362 KUHP), lalu si A menggunakannya untuk menabrak sebuah toko kelontong (Pasal 406 KUHP), lalu si A merampok barang-barang dari toko kelontong tersebut (Pasal 365 KUHP). Sehingga, si A adalah seorang yang telah melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda.

3. Bagaimana Strategi Advokat/Pengacara dalam Menghadapi Tindak Pidana Penyertaan & Perbarengan

Strategi Advokat/Pengacara dalam menghadapi peristiwa tindak pidana penyertaan dan perbarengan harus berfokus pada analisis peran, niat, serta keterlibatan klien dalam setiap tahap tindak pidana. Hal ini dilakukan agar dapat membedakan tanggung jawab hukum masing-masing pelaku. Seorang advokat perlu menelusuri bukti-bukti yang menunjukkan tingkat partisipasi klien, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, membantu, atau hanya mengetahui? Karena perbedaan ini berimplikasi pada berat-ringannya hukuman. Selain itu, penting untuk menilai unsur subjektif (niat atau kesengajaan) dan objektif (perbuatan konkret) agar dapat membangun argumen pembelaan yang kuat.

Strategi lainnya meliputi:

  • Analisis yuridis mendalam terhadap Pasal 55–56 KUHP (tentang penyertaan) dan Pasal 63–70 KUHP (tentang perbarengan tindak pidana).
  • Pemisahan tanggung jawab pidana antara pelaku utama dan peserta lainnya untuk meringankan posisi klien.
  • Pengujian unsur tempus (waktu) dan locus delicti (tempat kejadian perkara), guna memastikan peristiwa benar-benar memenuhi syarat perbarengan.
  • Menyoroti kurangnya kesengajaan atau adanya keterpaksaan, untuk membangun pembelaan yang humanis dan objektif.
  • Menggunakan pendekatan hukum pembuktian untuk menolak dakwaan kumulatif jika tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

Dengan strategi ini, advokat dapat menunjukkan bahwa klien tidak sepenuhnya bertanggung jawab secara pidana atau berhak memperoleh pengurangan hukuman.

Penutup

Sebagai penutup, penting bagi seorang advokat atau pengacara untuk selalu bersikap cermat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana penyertaan dan perbarengan. Kedua bentuk tindak pidana ini memiliki kompleksitas yang tinggi dalam pembuktian maupun dalam menentukan batas tanggung jawab pelaku. Pendekatan strategis yang berbasis pada analisis hukum, fakta, dan asas keadilan akan membantu advokat membela hak-hak klien secara maksimal tanpa mengabaikan prinsip kebenaran materiil. Dengan demikian, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela individu, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan hukum yang memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Bagikan Artikel Ini: