Mari Pahami Perbedaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dan Penggelapan Biasa (Umum)!!!

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.14 Oktober 2025
Gambar utama untuk Mari Pahami Perbedaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dan Penggelapan Biasa (Umum)!!!

Dalam ranah hukum pidana Indonesia, tindak pidana penggelapan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang seringkali menimbulkan kerugian finansial bagi korban. Secara umum, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membedakan antara "penggelapan biasa" dan "penggelapan dalam jabatan," yang memiliki implikasi hukum dan konsekuensi pidana yang berbeda secara signifikan. Artikel ini akan menguraikan perbedaan esensial antara kedua jenis penggelapan tersebut.

Penggelapan biasa, yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, merupakan bentuk dasar dari tindak pidana penggelapan. Unsur-unsur pokok dari penggelapan biasa meliputi barang siapa, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Contoh klasik dari penggelapan biasa adalah ketika seseorang meminjam suatu barang dari temannya, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menjualnya untuk keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, hubungan antara pelaku dan korban tidak didasari oleh suatu jabatan atau kepercayaan khusus yang melekat pada posisi profesional.

Berbeda halnya dengan penggelapan dalam jabatan, yang diatur secara khusus dalam Pasal 374 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, atau karena jabatannya, diancam dengan pidana yang lebih berat. Inti perbedaan terletak pada "jabatan" atau hubungan kepercayaan khusus yang menjadi dasar penguasaan barang. Jabatan di sini dapat diartikan luas, mencakup posisi sebagai karyawan, agen, bendahara, atau bahkan pejabat publik, yang karena posisinya tersebut diberikan kepercayaan untuk mengelola atau menyimpan harta benda milik orang lain atau institusi.

Perbedaan kunci lainnya terletak pada tingkat kepercayaan yang dilanggar. Pada penggelapan biasa, pelanggaran kepercayaan bersifat umum, yakni kepercayaan bahwa barang yang dipinjam atau dititipkan akan dikembalikan atau digunakan sesuai tujuan. Sementara itu, penggelapan dalam jabatan melibatkan pelanggaran kepercayaan yang lebih tinggi dan spesifik, yang timbul dari suatu hubungan kerja, profesi, atau kedudukan resmi. Pelaku memanfaatkan otoritas atau akses yang diberikan oleh jabatannya untuk menguasai harta benda secara melawan hukum, sehingga dampak kerugian yang ditimbulkan seringkali lebih besar dan dapat merusak integritas suatu lembaga atau sistem.

Implikasi dari perbedaan ini juga tercermin pada ancaman pidana yang dikenakan. Penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Namun, untuk penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP), ancaman pidana penjara dapat mencapai paling lama lima tahun. Peningkatan ancaman pidana ini menunjukkan bahwa negara memandang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan atau kepercayaan khusus sebagai tindak pidana yang lebih serius, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap tatanan sosial dan ekonomi, serta pelanggaran terhadap etika profesional.

Selain itu, penggelapan dalam jabatan seringkali memiliki dimensi yang lebih kompleks, terutama jika melibatkan pejabat publik atau dana negara, yang kemudian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meskipun tidak semua penggelapan dalam jabatan adalah korupsi, namun banyak kasus korupsi bermula dari penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menggelapkan aset. Oleh karena itu, penanganan kasus penggelapan dalam jabatan memerlukan analisis yang lebih mendalam mengenai hubungan kerja, lingkup wewenang, dan potensi keterlibatan unsur-unsur pidana lain.

Memahami perbedaan antara penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan sangat krusial dalam penegakan hukum pidana. Klasifikasi yang tepat tidak hanya memastikan penerapan sanksi yang sesuai, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam setiap hubungan profesional atau jabatan yang diemban. Hal ini juga berfungsi sebagai upaya preventif untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang dan melindungi harta benda dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai kesimpulan, perbedaan mendasar antara penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan terletak pada adanya hubungan kerja, profesi, atau kedudukan resmi yang melekat pada pelaku penggelapan dalam jabatan. Pelanggaran kepercayaan yang terjadi pada penggelapan dalam jabatan dianggap lebih serius karena pelaku menyalahgunakan wewenang atau akses yang diberikan oleh jabatannya. Hal ini berimplikasi pada ancaman pidana yang lebih berat dan potensi dampak kerugian yang lebih besar, serta dapat merusak integritas suatu lembaga atau sistem. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini penting untuk penegakan hukum yang adil dan efektif, serta upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan antara penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan menjadi krusial dalam penegakan hukum pidana. Klasifikasi yang tepat tidak hanya memastikan penerapan sanksi yang adil, tetapi juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam setiap hubungan profesional dan jabatan. Lebih dari itu, pemahaman ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan melindungi harta benda dari tindakan melawan hukum, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terima kasih dan salam keadilan!!!

Bagikan Artikel Ini: