Wajib Tahu!!! Begini Caranya Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua Ke Anak

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.18 Oktober 2025
Gambar utama untuk Wajib Tahu!!! Begini Caranya Balik Nama Sertifikat Tanah Dari Orang Tua Ke Anak

Pendahuluan

Dalam memberikan tanah secara cuma-cuma melalui suatu pernyataan saja, itu tidak cukup. Melainkan, dibutuhkan proses balik nama sertifikat secara sah di dalam hukum. Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting dalam hukum pertanahan untuk mengalihkan hak kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam konteks hubungan keluarga, peralihan hak ini sering terjadi antara orang tua kepada anak, baik melalui mekanisme hibah (saat orang tua masih hidup) maupun waris (setelah orang tua meninggal dunia). Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan mudah dipahami mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses balik nama sertifikat dari orang tua ke anak, disertai dasar hukum yang relevan.

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): UU ini menjadi landasan utama hukum agraria di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai hak kepemilikan atas tanah dan peralihannya;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: PP ini mengatur tata cara pendaftaran tanah, termasuk proses balik nama sertifikat;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Permen ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran tanah;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal-pasal dalam KUHPerdata mengatur tentang hibah dan waris sebagai mekanisme peralihan hak kepemilikan.

Peralihan Hak Melalui Hibah

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dari seseorang (penghibah) kepada orang lain (penerima hibah) saat penghibah masih hidup. Dalam konteks balik nama sertifikat tanah, hibah dilakukan dengan membuat akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PKBPN) No. 01 Tahun 2010 pada halaman 31, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena Hibah yaitu :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP,KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Akta hibah dari PPAT;
  • Ijin pemindahan hak apabbila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari dari instansi yang berwenang;
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

BIAYA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya yang berlaku di Kementerian ATR/BPN untuk peralihan karena hak hibah berpedoman pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada cara menghitung tarifnya, yaitu : Rumus T = (1/1000 x luas tanah x zona nilai tanah) + Rp 50.000

BIAYA Bea Perolehan Hak Atas Dan Bangunan

Biaya ini sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah. Rumus BPHTB = 5% x (luas tanah x NJOP - pengurangan tergantung daerah)

Peralihan Hak Melalui Waris

Waris adalah peralihan hak kepemilikan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam konteks balik nama sertifikat tanah, waris dilakukan dengan mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan surat keterangan waris dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Berdasarkan PKHBN No. 01 Tahun 2010 pada halaman 29, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Akte wasiat notariel;
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas;
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uangg pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk biaya PNBP dan biaya BPHTB sama rumusnya seperti peralihan hak hibah.

Kesimpulan

Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, baik melalui hibah maupun waris, relatif mudah jika dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan memahami dasar hukum dan prosedur yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri dan efisien.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terima kasih dan salam keadilan!!!

Bagikan Artikel Ini: