Ketahuilah Ciri-Ciri Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Era Modern Saat Ini

Oleh: Immanuel Rahepe Silalahi, S.H.29 Oktober 2025
Gambar utama untuk Ketahuilah Ciri-Ciri Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Era Modern Saat Ini

Di era modern yang serba digital ini, tindak pidana pemalsuan surat menjadi semakin kompleks dan beragam. Pemalsuan surat tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga merambah ke ranah digital seperti email, dokumen elektronik, dan tanda tangan digital. Pemalsuan surat merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan banyak pihak, baik individu maupun organisasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri tindak pidana pemalsuan surat agar dapat mencegah dan menindaklanjuti tindakan tersebut.

Definisi Pemalsuan Surat

Secara hukum, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan bahwa pemalsuan surat adalah tindakan membuat surat palsu atau mengubah surat yang sudah ada dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, dan penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Ciri-Ciri Tindak Pidana Pemalsuan Surat

  • Adanya Surat yang Dipalsukan: Objek utama dari tindak pidana ini adalah surat. Surat dapat berupa dokumen fisik maupun elektronik yang memiliki nilai hukum atau dapat menimbulkan hak dan kewajiban;
  • Pembuatan Surat Palsu atau Perubahan Isi Surat: Tindakan ini meliputi membuat surat dari awal yang isinya tidak benar atau mengubah isi surat yang sudah ada sehingga berbeda dari aslinya;
  • Maksud untuk Menggunakan Surat Palsu: Pelaku memiliki niat untuk menggunakan surat palsu tersebut atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya;
  • Penggunaan Surat Palsu Seolah-olah Benar: Surat palsu tersebut digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan sah;
  • Menimbulkan Kerugian: Penggunaan surat palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil maupun immateriil.

Contoh Kasus Pemalsuan Surat di Era Modern

  • Pemalsuan Tanda Tangan Digital: Dalam transaksi online atau perjanjian elektronik, tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Pemalsuan tanda tangan digital dapat terjadi dengan mencuri atau mereplikasi tanda tangan digital orang lain untuk menyetujui transaksi atau dokumen secara ilegal;
  • Pemalsuan Dokumen Elektronik: Dokumen seperti KTP elektronik (e-KTP), sertifikat tanah elektronik, atau akta perusahaan elektronik dapat dipalsukan dengan mengubah data atau informasi yang terdapat di dalamnya. Pemalsuan ini sering digunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal, membuat identitas palsu, atau melakukan penipuan properti;
  • Pemalsuan Email: Email sering digunakan sebagai alat komunikasi resmi dalam bisnis dan pemerintahan. Pemalsuan email dapat dilakukan dengan mengirim email palsu yang seolah-olah berasal dari pihak yang berwenang untuk meminta informasi sensitif, melakukan penipuan, atau menyebarkan berita bohong (hoax).

Dasar Hukum Pemalsuan Surat

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat secara umum;
  • Pasal 264 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan akta otentik;
  • Pasal 266 KUHP: Mengatur tentang penggunaan surat palsu.

Selain KUHP, terdapat juga undang-undang lain yang mengatur tentang pemalsuan dokumen elektronik, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pemalsuan Surat

Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat bervariasi tergantung pada jenis surat yang dipalsukan dan dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pemalsuan Surat

  • Verifikasi Keaslian Surat: Selalu lakukan verifikasi keaslian surat, terutama jika surat tersebut memiliki nilai hukum atau dapat menimbulkan hak dan kewajiban;
  • Penggunaan Teknologi Keamanan: Manfaatkan teknologi keamanan seperti tanda tangan digital, enkripsi data, dan sistem verifikasi identitas untuk mencegah pemalsuan dokumen elektronik;
  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Edukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindak pidana pemalsuan surat;
  • Kerjasama dengan Pihak Berwenang: Laporkan setiap indikasi atau temuan pemalsuan surat kepada pihak kepolisian atau instansi terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kesimpulan

Tindak pidana pemalsuan surat merupakan ancaman serius di era modern ini. Dengan memahami ciri-ciri, contoh kasus, dasar hukum, dan upaya pencegahannya, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah serta menanggulangi tindak pidana ini. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya dari praktik pemalsuan surat.

Bagikan Artikel Ini: