Menyongsong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)

Oleh: Immanuel Rahepe Silalahi, S.H.4 November 2025
Gambar utama untuk Menyongsong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)

Indonesia telah menorehkan sejarah baru dalam dunia hukum pidana dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini merupakan hasil revisi komprehensif terhadap KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Kehadirannya menjadi momentum penting dalam upaya dekolonisasi hukum pidana, modernisasi sistem peradilan pidana, serta harmonisasi dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Perjalanan panjang menuju KUHP baru ini melibatkan berbagai diskusi, penelitian, dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat Indonesia. KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penghapusan beberapa pasal yang dianggap kontroversial atau tidak relevan lagi dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia saat ini. Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan beberapa tindak pidana baru yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama, seperti tindak pidana korporasi, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana terkait teknologi informasi.

KUHP baru juga mengadopsi pendekatan yang lebih modern dalam penentuan pidana, dengan memberikan penekanan pada pidana alternatif selain pidana penjara. Hal ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban dan mengurangi dampak negatif dari pemidanaan terhadap pelaku.

Dalam KUHP baru, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait dengan rumusan tindak pidana. Beberapa tindak pidana yang sebelumnya diatur secara luas, kini dipersempit ruang lingkupnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang ambigu atau multitafsir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.

KUHP baru juga memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan korban tindak pidana. Hal ini tercermin dalam beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak korban, seperti hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, dan hak untuk mendapatkan restitusi atau kompensasi.

Salah satu isu krusial dalam KUHP baru adalah terkait dengan tindak pidana kesusilaan. KUHP baru mencoba untuk menyeimbangkan antara perlindungan nilai-nilai moral dan agama dengan penghormatan terhadap hak-hak individu. Namun, rumusan pasal-pasal terkait kesusilaan ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

KUHP baru juga mengatur tentang tindak pidana terhadap keamanan negara, seperti makar dan pemberontakan. Rumusan pasal-pasal ini dirancang untuk melindungi kedaulatan negara dan mencegah terjadinya gangguan terhadap stabilitas nasional. Namun, perlu ada kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Dalam KUHP baru, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Rumusan pasal-pasal ini dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat tergantung pada implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas.

KUHP baru juga mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup. Rumusan pasal-pasal ini dirancang untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Namun, perlu ada koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif.

Dengan disahkannya KUHP baru, Indonesia telah memasuki era baru dalam sistem hukum pidana. KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, keberhasilan KUHP baru ini akan sangat tergantung pada komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan masyarakat luas.

Sosialisasi dan edukasi yang komprehensif tentang KUHP baru kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pidana yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap implementasi KUHP baru agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terima kasih dan salam keadilan!!!!

Bagikan Artikel Ini: