Analisis Hukum Terhadap Sengketa Tanah Hak Milik Yang Ada Dalam Kawasan Tanah Wakaf

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.12 November 2025
Gambar utama untuk Analisis Hukum Terhadap Sengketa Tanah Hak Milik Yang Ada Dalam Kawasan Tanah Wakaf

Latar Belakang

Terdapat seseorang yang menyampaikan bahwasannya ia merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di wilayah tertentu. Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh pihak pengurus masjid yang mengklaim bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan tanah wakaf masjid. Pengurus masjid yang sebagian besar berasal dari luar wilayah setempat telah menggunakan dan mengelola sebagian tanah tersebut tanpa persetujuan dari pemilik sertifikat. Atas tindakan tersebut, klien merasa haknya sebagai pemilik sah telah dilanggar dan bermaksud menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan tanahnya. Lalu bagaimanakah upaya yang harus dilakukan?

Isu Hukum

Berdasarkan uraian fakta latar belakang di atas, maka isu hukum yang perlu dijawab adalah:

  • Bagaimana kedudukan hukum pemegang Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari kawasan tanah wakaf masjid?
  • Bagaimana keabsahan tanah wakaf menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?
  • Langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh pemilik Sertifikat Hak Milik apabila tanahnya dikuasai secara sepihak oleh pengurus masjid?

Analisis Hukum

1. Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.” Dengan demikian, hak milik atas tanah merupakan hak yang paling kuat dalam sistem hukum agraria nasional. Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi alat bukti yang sah dan sempurna atas kepemilikan tanah selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, selama sertifikat tersebut masih berlaku dan belum ada pembatalan resmi, klien tetap diakui sebagai pemilik sah tanah tersebut secara hukum.

2. Keabsahan Tanah Wakaf Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang (wakif) untuk memisahkan sebagian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Agar tanah dapat sah menjadi wakaf, Pasal 17 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mensyaratkan adanya:

  • Ikrar Wakaf yang diucapkan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW; dan
  • Pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf oleh BPN. Apabila tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf belum memiliki AIW dan Sertifikat Wakaf, maka secara hukum klaim tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan masjid semata tidak serta-merta mengubah status hukum tanah menjadi wakaf apabila tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam UU Wakaf.

3. Tindakan Penguasaan Tanpa Hak (Penyerobotan Tanah) Jika pengurus masjid melakukan penguasaan tanah yang masih sah menjadi milik klien tanpa izin atau dasar hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Selain aspek perdata, tindakan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerobot tanah milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara. Demikian pula Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik yang sah.

Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh

Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan yaitu:

  • Langkah Administratif: Melakukan verifikasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis serta batas tanah. Bila terdapat tumpang tindih peta bidang, klien dapat mengajukan pengukuran ulang dan klarifikasi batas tanah;
  • Langkah Non-Litigasi (Mediasi): Melakukan pertemuan dengan pengurus masjid melalui fasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mencari penyelesaian damai.
  • Langkah Litigasi (Perdata): Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan agar pengadilan memerintahkan pengembalian tanah kepada pemilik sah, menghentikan penggunaan secara sepihak, serta memberikan ganti rugi apabila terdapat kerugian materiil.
  • Langkah Pidana: Apabila penguasaan dilakukan secara paksa atau menimbulkan kerugian, klien dapat melaporkan penyerobotan tanah tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan dasar Pasal 385 KUHP.

Tanggung Jawab Pengelola Wakaf (Nazhir)

Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, nazhir bertanggung jawab atas pengelolaan harta benda wakaf secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengurus masjid bertindak melampaui kewenangan dengan menguasai tanah tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas wakaf dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun pidana.

Kesimpulan & Rekomendasi

  • Kedudukan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tertinggi berdasarkan UUPA, sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Klaim tanah wakaf tidak sah secara hukum apabila tidak memenuhi prosedur formil sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006, yakni adanya ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, dan sertifikat tanah wakaf;
  • Tindakan penguasaan tanah tanpa izin oleh pengurus masjid merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 385 KUHP;
  • Klien berhak menempuh langkah hukum administratif, mediasi, dan/atau litigasi untuk mempertahankan haknya, dengan prioritas penyelesaian damai terlebih dahulu melalui KUA, dan apabila gagal, dapat melanjutkan ke Pengadilan Negeri;
  • Disarankan agar klien mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan (sertifikat, peta bidang, dan saksi batas tanah) untuk memperkuat posisi hukum dalam proses penyelesaian.

Penutup

Demikian Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini disusun secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendapat ini bersifat informatif dan tidak mengikat, sehingga pendapat hukum ini hanya dapat dijadikan sebagai edukasi. Terima kasih telah membaca dan salam keadilan!!!

Bagikan Artikel Ini: