UPAYA HUKUM YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KORPORASI DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KETERANGAN DALAM DOKUMEN
Latar Belakang Masalah
Terdapat seseorang yang bernama A, ia hendak mengajukan sertifikat tanah hak miliknya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di domisilinya. Namun, setelah seseorang tersebut mengajukan sertifikat tanah hak miliknya di BPN, terdapat suatu korporasi berbentuk badan hukum yang menyatakan keberatan terhadap sertifikat hak milik tersebut, dikarenakan tanah itu telah dibeli oleh korporasi tersebut dan terdapat bukti akta jual beli. Namun seseorang yang bernama A tersebut tidak pernah merasa melakukan jual beli tanah miliknya kepada siapapun. Sehingga seseorang yang bernama A tersebut menganggap korporasi itu diduga melakukan pemalsuan keterangan dalam dokumen. Lalu, bagaimanakah upaya hukum yang harus dilakukan si A?
Pendahuluan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, bahwa dalam praktik hukum modern, korporasi (badan hukum) diakui tidak hanya sebagai subjek hukum dalam bidang perdata, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bidang pidana. Hal ini mencerminkan perkembangan doktrin corporate criminal liability (pertanggungjawaban pidana korporasi), yang menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur korporasi untuk dan atas nama kepentingan korporasi tersebut. Dalam konteks permasalahan hukum yang diajukan, apabila korporasi melakukan atau turut serta dalam melakukan pemalsuan keterangan dokumen, misalnya akta jual beli tanah, maka tindakan tersebut tidak hanya melibatkan tanggung jawab pidana individu yang menandatangani atau membuat dokumen, tetapi juga dapat menimbulkan tanggung jawab pidana bagi korporasi sebagai badan hukum.
Dasar Hukum
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) dan (2) :
- (1) "Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
- (2) "Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 264 ayat (1) dan (2) :
-
(1) "Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang dan sertifikat dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan."
-
(2) "Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
-
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 (KUHP Baru) Pasal 46 : "Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama."
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat (1) : "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
-
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (1) dan (2) :
- (1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
- (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Pendapat Ahli Hukum
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, disebutkan bahwa “Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakan melawan hukum dilakukan oleh pengurus yang memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan korporasi, sehingga niat jahat (mens rea) dari pengurus dapat dipandang sebagai niat jahat korporasi itu sendiri.”
Pendapat hukum ini juga diperkuat oleh pandangan Prof. Sudarto, pakar hukum pidana, yang menyatakan bahwa pemalsuan dokumen yang menimbulkan akibat hukum terhadap hak seseorang merupakan tindak pidana formil yang dapat ditindak meskipun akibat materil belum terjadi secara penuh.
Yurisprudensi
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid/2006, yang menegaskan bahwa pemalsuan akta otentik (misalnya akta jual beli tanah) merupakan tindak pidana yang dapat diproses walaupun pihak yang dirugikan belum kehilangan hak atas tanahnya secara fisik;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2094 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperoleh hak atas tanah atau fasilitas hukum lainnya merupakan tindak pidana formil, di mana unsur pidana terpenuhi tanpa perlu menunggu akibat hukum terjadi sepenuhnya;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 PK/Pid.Sus/2019, yang menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja dengan korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Analisis Hukum
Bahwa tindakan korporasi yang mengklaim memiliki tanah milik A berdasarkan akta jual beli, padahal A tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, mengindikasikan adanya dugaan kuat telah terjadi pemalsuan keterangan dalam dokumen akta otentik. Pemalsuan tersebut dapat terjadi pada tahap pembuatan akta jual beli di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di mana tanda tangan atau identitas A bisa saja dipalsukan atau disalahgunakan.
Dalam hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP meliputi:
- Adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat;
- Surat tersebut dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang;
- Adanya maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar;
- Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka pelaku termasuk korporasi atau pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 118 KUHP Baru, pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana denda. Sehingga, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya atau orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Untuk mengetahui, apakah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam dokumen, perlu dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya perbuatan membuat atau menggunakan dokumen palsu, misalnya membuat akta jual beli tanah yang tidak pernah dilakukan antara penjual dan pembeli yang sah;
- Dokumen tersebut menimbulkan hak atau akibat hukum, dalam hal ini, akta jual beli tanah yang dipalsukan digunakan untuk memperoleh hak atas tanah di BPN;
- Perbuatan dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi, misalnya direktur, manajer hukum, atau pihak yang diberi kuasa oleh korporasi;
- Dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi, tindakan tersebut menguntungkan korporasi (misalnya untuk memperoleh kepemilikan tanah secara tidak sah);
- Adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan dalam membuat dokumen palsu untuk memperoleh hak atau keuntungan yang tidak semestinya.
Selain aspek pidana, dari sisi perdata, akta jual beli yang diduga palsu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai kesepakatan. Dengan demikian, akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void) dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah. Secara administratif, BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat tanah memiliki kewenangan untuk menunda atau menolak proses sertifikasi apabila terdapat sengketa atau keberatan hukum. Dalam hal ini, A dapat mengajukan sanggahan resmi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar proses sertifikasi ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pendapat Hukum
Berdasarkan uraian di atas, maka langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh A adalah sebagai berikut:
- Langkah Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Melampirkan bukti-bukti pendukung seperti identitas, riwayat kepemilikan tanah, surat permohonan sertifikat di BPN, serta kronologi peristiwa. Apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, maka penyidik dapat menjerat korporasi maupun pejabat yang terlibat sebagai tersangka;
- Langkah Perdata: Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan akta jual beli tidak sah atau batal demi hukum, serta meminta pengadilan menyatakan A sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dasar hukum: Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata, serta Pasal 1868 KUHPerdata;
- Langkah Administratif: Mengajukan keberatan tertulis kepada BPN agar sertifikat tidak diterbitkan atas nama pihak lain selama sengketa masih berlangsung. Bila BPN tetap memproses sertifikat secara sepihak, A dapat mengajukan upaya keberatan administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan korporasi yang diduga melakukan pemalsuan keterangan dalam dokumen akta jual beli tanah merupakan pelanggaran hukum pidana dan perdata sekaligus, serta berpotensi merugikan hak-hak konstitusional seseorang atas tanahnya. Oleh karena itu, A berhak menempuh jalur pidana, perdata, dan administratif secara paralel, guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak miliknya.
Catatan Pendapat hukum ini bersifat umum dan didasarkan pada informasi yang berdasarkan pertanyaan yang telah diberikan. Pendapat hukum ini tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum yang mengikat dan hanya bersifat sebagai referensi dan edukatif. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi, disarankan untuk menghubungi informasi kontak kami yang ada di bawah website ini, terima kasih telah membaca pendapat hukum ini, salam keadilan!!!