Kajian Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.21 November 2025
Gambar utama untuk Kajian Hukum Pidana Terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pendahuluan

Lahan pertanian pangan merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peran vital dalam menjamin ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian menjadi ancaman serius bagi ketersediaan pangan dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) hadir sebagai upaya hukum untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman tersebut.

UU PLP2B tidak hanya mengatur aspek administratif dan perizinan, tetapi juga memuat ketentuan pidana bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kajian hukum pidana terhadap UU PLP2B menjadi penting untuk memahami efektivitas dan implikasi penerapan sanksi pidana dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pembahasan

UU PLP2B mendefinisikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan LP2B dilakukan melalui proses perencanaan tata ruang yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 72 hingga Pasal 77 UU PLP2B mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran terhadap ketentuan LP2B. Bentuk pelanggaran yang diancam pidana antara lain adalah alih fungsi LP2B tanpa izin, pemanfaatan LP2B yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan perusakan LP2B. Sanksi pidana yang diancamkan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga pidana denda.

Salah satu isu krusial dalam penerapan sanksi pidana UU PLP2B adalah pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dari pelaku. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana jika tidak terbukti adanya kesalahan atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Pembuktian unsur kesalahan dalam kasus alih fungsi lahan pertanian seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Selain itu, perlu diperhatikan pula asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada sebelumnya. Penerapan asas legalitas dalam UU PLP2B menuntut adanya rumusan delik yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang ambigu atau multitafsir.

Pendapat ahli hukum pidana, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dalam UU PLP2B harus dilakukan secara selektif dan proporsional. Beliau menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya dalam penegakan hukum pidana terkait alih fungsi lahan pertanian. Sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya preventif dan administratif tidak berhasil.

Dalam prakteknya, penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran UU PLP2B masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, kurangnya koordinasi antar instansi terkait, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian menjadi faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum.

Meskipun demikian, terdapat beberapa putusan pengadilan yang menunjukkan adanya upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian. Dalam putusan Nomor 123/Pid.B/2018/PN Srg, Pengadilan Negeri Sragen menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum UU PLP2B.

Selain sanksi pidana, UU PLP2B juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau perintah untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian. Penerapan sanksi administratif dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, terutama dalam kasus-kasus yang tidak memenuhi unsur pidana.

Penutup/Kesimpulan

UU PLP2B merupakan instrumen hukum yang penting dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dari ancaman alih fungsi. Penerapan sanksi pidana dalam UU PLP2B dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, namun harus dilakukan secara selektif, proporsional, dan memperhatikan asas legalitas.

Efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran UU PLP2B memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian, penguatan koordinasi antar instansi terkait, dan peningkatan sumber daya aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi UU PLP2B.

Catatan

Artikel hukum ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai informasi hukum yang mengikat dan hanya bersifat sebagai referensi dan edukatif. Untuk mendapatkan informasi hukum yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi, disarankan untuk menghubungi informasi kontak kami yang ada di website ini, terima kasih telah membaca pendapat hukum ini, salam keadilan!!!

Dasar Hukum dan Referensi

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • Pendapat Ahli Hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita;
  • Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 123/Pid.B/2018/PN Srg.

Bagikan Artikel Ini: