Tragedi Bencana di Sumatera
Sumber foto : https://nasional.kompas.com/read/2025/11/28/14415351/banjir-sumatera-dampak-nyata-pembangunan-yang-buta-ekologi
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua.
Kita berkumpul hari ini untuk merenungkan duka mendalam yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bencana banjir dan longsor telah merenggut ratusan nyawa, menyebabkan ribuan orang mengungsi, dan menghancurkan infrastruktur vital.
Data terbaru dari BNPB menunjukkan skala tragedi yang mengerikan. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 753 jiwa meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang terluka. Lebih dari 576.300 orang mengungsi, tersebar di tiga provinsi. Jumlah ini adalah pengingat yang menyakitkan akan kerentanan kita terhadap bencana alam.
Selain korban jiwa, bencana ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur. Ratusan jembatan, fasilitas peribadatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan hancur atau rusak. Ribuan rumah warga mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan. Dampak sosial dan ekonomi dari bencana ini akan dirasakan dalam jangka panjang.
Dalam situasi seperti ini, kami berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warganya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan upaya-upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
UU Penanggulangan Bencana juga menjamin hak-hak korban bencana, termasuk hak atas pengungsian yang layak, bantuan darurat, pelayanan kesehatan, dan pemulihan sosial ekonomi. Pemerintah wajib memastikan bahwa hak-hak ini terpenuhi tanpa diskriminasi.
Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemerintah daerah harus memiliki rencana kontingensi yang jelas, sistem peringatan dini yang efektif, dan tim reaksi cepat yang terlatih.
Dalam konteks hukum, jika ada indikasi kelalaian dari pihak pemerintah dalam mitigasi bencana atau penanganan darurat, maka korban bencana berpotensi mengajukan gugatan hukum. Gugatan ini dapat didasarkan pada prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Selain penanganan darurat, penting juga untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab bencana dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan juga sangat krusial.
Bencana ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dapat meningkatkan risiko bencana dan memperburuk dampaknya.
Mari kita tunjukkan solidaritas kita kepada para korban bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ulurkan tangan kita untuk membantu mereka bangkit kembali dan membangun masa depan yang lebih baik. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih.
Catatan:
- Teks ini menekankan kewajiban negara dan hak-hak korban bencana berdasarkan UU Penanggulangan Bencana;
- Paragraf tentang potensi gugatan hukum didasarkan pada asumsi adanya indikasi kelalaian dari pihak pemerintah, yang perlu dibuktikan lebih lanjut;
- Teks ini bersifat informatif dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait dengan bencana.