Hati-Hati Bicara! Menyebut Orang ‘Anjing’ Bisa Berujung Proses Pidana

Oleh: Immanuel R. Silalahi, S.H.7 Januari 2026
Gambar utama untuk Hati-Hati Bicara! Menyebut Orang ‘Anjing’ Bisa Berujung Proses Pidana

1. Pendahuluan

Penghinaan terhadap seseorang dengan menggunakan kata-kata yang bersifat merendahkan, seperti “anjing” sering dianggap sebagai perilaku yang sepele dalam interaksi sehari-hari. Namun dalam konteks hukum pidana di Indonesia, tindakan ini bisa berimplikasi serius terhadap hak atas kehormatan dan martabat seseorang. Hak atas kehormatan individu dilindungi dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati harkat serta martabat sesama warga negara.

Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan tetap diatur secara tegas dengan sanksi pidana yang lebih jelas dibandingkan KUHP lama. Undang-undang ini merupakan pembaharuan dari peraturan pidana Indonesia yang bertujuan menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial dan prinsip keadilan saat ini.

2. Analisis Hukum

Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), penghinaan terhadap orang lain yang bersifat ringan termasuk delik pidana. Ketentuan ini diatur terutama dalam Pasal 436 KUHP baru, yang merupakan reformulasi dari aturan sebelumnya tentang penghinaan ringan (eenvoudige belediging).

Menurut Pasal 436 KUHP baru, penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan terhadap seseorang dapat dipidana apabila dilakukan di muka umum atau secara langsung kepada yang dihina. Perbuatan ini mencakup penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan kehormatan orang lain termasuk menyebut seseorang dengan kata anjing apabila memenuhi unsur kesengajaan dan niat menghina. Ancaman pidana yang diatur berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Pengaturan penghinaan ringan ini berbeda dengan delik pencemaran nama baik (pencemaran) dalam Pasal 433 KUHP baru yang memiliki ancaman hukuman lebih tinggi karena berkaitan dengan tuduhan yang merugikan reputasi secara publik. Sementara penghinaan ringan lebih menekankan pada perbuatan merendahkan martabat tanpa unsur pencemaran faktual, seperti penggunaan istilah makian atau penghinaan verbal.

Perlu diperhatikan bahwa delik penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses penuntutannya harus diawali dengan laporan dari korban yang merasa dihina. Di samping itu, kondisi tempat, waktu, dan cara penghinaan dilakukan (misalnya di muka umum atau melalui media komunikasi) menjadi faktor penting dalam menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.

3. Kesimpulan

Secara hukum pidana di Indonesia, menghina seseorang dengan kata “anjing” dapat dipandang sebagai perbuatan penghinaan ringan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 436 KUHP baru. Perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman penjara hingga 6 bulan atau denda sampai sekitar Rp10 juta, terutama jika dilakukan di muka umum atau secara langsung kepada korban dan dilaporkan oleh korban kepada pihak yang berwenang. Intinya, penggunaan kata-kata menghina terhadap orang lain bukan sekadar hal biasa, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang nyata sesuai ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

4. Referensi

  • Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Catatan : Artikel hukum ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai informasi hukum yang mengikat dan hanya bersifat sebagai referensi dan edukatif. Untuk mendapatkan informasi hukum yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi, disarankan untuk menghubungi informasi kontak kami yang ada di website kami, terima kasih dan salam keadilan!!!

Bagikan Artikel Ini: