Tantangan dan Tanggung Jawab Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Pendahuluan: Era Baru Hukum Pidana
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru ini bukan sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, melainkan membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum, profesi advokat dituntut untuk beradaptasi dan memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Peran strategis advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Di tengah perubahan norma dan sistem dalam KUHP baru, advokat diharapkan mampu menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Peran Strategis dalam Restorative Justice
Dalam sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, namun menempati posisi yang unik karena merepresentasikan kepentingan individu dan masyarakat. Kedudukan tersebut menjadikan advokat memiliki peran strategis dalam mendorong implementasi pendekatan restorative justice sebagaimana sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru. Melalui pemberian bantuan hukum, pendampingan, mediasi, serta pembelaan di pengadilan, advokat berkontribusi dalam mewujudkan penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, dan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Tantangan 1: Perubahan Paradigma Pemidanaan
Salah satu tantangan utama yang dihadapi advokat dalam praktik penegakan hukum pidana berdasarkan KUHP baru adalah perubahan paradigma pemidanaan. KUHP baru secara tegas menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku, menyelesaikan konflik, dan memulihkan keseimbangan dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam Pasal 51 KUHP yang merumuskan tujuan pemidanaan, serta Pasal 52 KUHP yang menegaskan bahwa pidana tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dalam praktik, advokat dituntut untuk menyesuaikan strategi pembelaan dengan paradigma tersebut, tidak hanya membela klien dari ancaman pidana, tetapi juga mendorong penerapan pemidanaan yang proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Tantangan 2: Penguatan Asas Legalitas Materiil (Living Law)
Tantangan berikutnya berkaitan dengan penguatan asas legalitas yang bersifat materiil. KUHP baru melalui Pasal 2 ayat (1) mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan, sepanjang sesuai dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum. Ketentuan ini membawa konsekuensi serius bagi praktik advokat, karena membuka ruang bagi penerapan hukum adat dalam perkara pidana. Dalam situasi tersebut, advokat memikul tanggung jawab untuk secara kritis menguji apakah penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) KUHP, termasuk keberadaan peraturan daerah yang mengaturnya. Tanpa pengujian yang cermat, penerapan hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara.
Tantangan 3: Perlindungan Hak Asasi & Kebebasan Sipil
Selain itu, KUHP baru juga menghadirkan tantangan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait dengan pengaturan tindak pidana tertentu yang berpotensi menyentuh wilayah kebebasan sipil dan kehidupan privat. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP, serta ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang bersifat delik aduan, menuntut kehati-hatian dalam penerapannya.
Dalam praktik penegakan hukum pidana, advokat memegang peran penting untuk memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Advokat berkewajiban mengawal agar proses penegakan hukum tidak melampaui batas kewenangan negara dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Profesionalisme dan Integritas Advokat
Di luar tantangan normatif, KUHP baru juga menuntut peningkatan profesionalisme dan integritas advokat. Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap norma-norma baru dalam KUHP serta menerapkannya secara bertanggung jawab. Dalam praktik penegakan hukum pidana, advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga menjaga tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan kode etik profesi.
Penutup
Dengan demikian, tantangan dan tanggung jawab advokat dalam praktik penegakan hukum pidana berdasarkan KUHP baru tidak dapat dipisahkan dari peran advokat sebagai penjaga nilai keadilan dalam negara hukum. KUHP baru menuntut advokat untuk beradaptasi, meningkatkan kapasitas profesional, serta menjalankan fungsi pembelaan hukum secara kritis dan beretika. Melalui peran tersebut, advokat berkontribusi memastikan bahwa pembaruan hukum pidana benar-benar berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
REFERENSI
-
Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28 Ayat 1).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Khususnya Pasal 2, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 218–220, Pasal 411–412).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 5 ayat 1).
-
Jurnal:
- Saepudin, Acep. (2024). Kajian Terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Milthree Law Journal Vol. 1 No. 1.
-
Website:
- Menyongsong Era Hukum Pidana Baru: Peran Strategis Advokat dalam Menegakkan Keadilan.