Implementasi Etika Profesi Advokat dalam Perlindungan Perkara Berdasarkan KUHP Baru
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa mulai tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini tentu membuat seluruh elemen dalam proses persidangan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku tersebut. Advokat sebagai salah satu bagian dari penegak hukum memegang peranan penting dalam melakukan pembelaan hukum bagi kliennya.
Prinsip Utama Etika Profesi Advokat
Sebelum berangkat pada implementasi etika profesi advokat dalam hal perlindungan perkara, perlu kita ulas kembali tentang prinsip-prinsip utama etika profesi advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
- Independensi (Kemandirian) Advokat harus bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun (Pasal 5). Kemerdekaan ini mutlak diperlukan agar advokat dapat memperjuangkan hak klien tanpa tekanan dari pihak manapun. Kode Etik menegaskan advokat berada di bawah perlindungan hukum berdasarkan kehormatan pribadi (officium nobile), dan bahwa praktisinya dilandasi kemandirian serta kejujuran.
- Kerahasiaan Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang apa pun yang diberitahukan klien, dan tetap menjaga kerahasiaannya meskipun hubungan advokat dengan klien telah berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 yakni “advokat wajib merahasiakan seluruh informasi yang diperoleh dari klien”. Pasal ini bahkan memberi advokat hak atas kerahasiaan hubungan dengan klien, termasuk melindungi berkas dan dokumen dari penyitaan serta melarang penyadapan komunikasi advokat. Asas kerahasiaan ini penting agar klien berani mengungkapkan fakta dengan jujur, demi membangun strategi pembelaan yang efektif.
- Integritas dan Kejujuran Advokat harus bertindak jujur, tidak mempergunakan profesi untuk keuntungan semata, tetapi mengutamakan tegaknya hukum dan keadilan. Kode Etik menekankan bahwa advokat harus jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi kepada klien, pengadilan, negara, masyarakat, dan terutama kepada diri sendiri. Advokat tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya, misalnya, ia dilarang memengaruhi saksi secara ilegal untuk memberikan kesaksian palsu, atau membebani klien dengan biaya tambahan yang tidak perlu. Secara keseluruhan, pelaksanaan prinsip integritas menjaga reputasi profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
- Solidaritas dan Keadilan Selain itu, advokat diwajibkan saling menghormati antar teman sejawat dan mengutamakan persaudaraan profesi. UU Advokat melarang advokat membeda-bedakan perlakuan terhadap klien atas dasar agama, ras, suku, jenis kelamin, atau latar belakang sosial. Advokat juga berkewajiban membantu sesama advokat yang menghadapi perkara pidana atas permintaan, serta menjaga martabat advokat di hadapan publik. Prinsip-prinsip ini menekankan bahwa etika advokat mencakup keadilan dan solidaritas, baik terhadap klien maupun rekan profesi.
Implementasi dalam KUHP dan KUHAP Baru
Setelah mengetahui prinsip utama dalam etika profesi advokat tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah bagaimana agar implementasi atau penerapan etika profesi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHP dan KUHAP Baru yang juga memberi perhatian khusus bagi advokat. Dalam hal perlindungan perkara yang dilakukan oleh advokat tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP Baru, namun justru diatur dalam KUHAP Baru.
KUHAP Baru tidak lagi memosisikan advokat sebagai pelengkap formil dalam proses peradilan pidana, melainkan dijadikan sebagai subjek aktif guna perlindungan perkara. Melalui pengaturan hak bantuan hukum sejak seseorang berstatus sebagai terlapor, tersangka, maupun terdakwa (Pasal 60-63 KUHAP), advokat berhak hadir sejak tahap paling awal ketika potensi pelanggaran hak paling besar terjadi. Ini mencerminkan prinsip etika profesi advokat yang mewajibkan pembelaan dini, pencegahan tekanan, serta perlindungan terhadap posisi hukum klien sebelum perkara dibentuk oleh aparat penegak hukum.
Peran aktif itu kemudian diperkuat dengan jaminan kebebasan advokat untuk berkomunikasi dan mendampingi klien secara bebas dan rahasia (Pasal 68-70 KUHAP), serta hak untuk hadir dan mengawasi proses pemeriksaan (Pasal 106-108 KUHAP), sehingga melalui kewenangan ini, advokat diharapkan bukan hanya mendengar keterangan klien, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Dalam perspektif etika profesi, ini adalah wujud nyata dari kewajiban advokat untuk menjaga agar proses peradilan berjalan adil dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Pasal 149-153 KUHAP Baru memberikan fondasi substansial bagi perlindungan perkara, karena melarang penggunaan kekerasan, tekanan, atau tipu daya dalam memperoleh keterangan serta mewajibkan dikesampingkannya alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Ketentuan ini menjadikan advokat memiliki dasar hukum yang kuat untuk secara aktif menolak, menggugurkan, dan mempersoalkan bukti atau pengakuan yang lahir dari pelanggaran HAM. Dengan demikian, etika profesi advokat yang menuntut perlindungan maksimal terhadap klien dapat terimplementasi langsung dalam mekanisme hukum acara pidana yang baru disahkan ini.
Sehingga, jaminan “imunitas” profesi bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan beritikad baik (Pasal 285) memastikan bahwa advokat dapat menjalankan peran aktif tersebut tanpa rasa takut dikriminalisasi. Kombinasi antara hak pendampingan, kewenangan pengawasan, larangan alat bukti ilegal, dan perlindungan profesi menunjukkan bahwa KUHAP Baru membangun sistem peradilan yang menempatkan advokat sebagai pilar utama perlindungan perkara, sekaligus penjaga keadilan dan hak asasi manusia dalam proses pidana.
Referensi:
- Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
- Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 20.
- Santoso, Aris P.A. (2023). Pengantar Etika Profesi Hukum. Bantul: Pustaka Baru Press.