Advokat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

Oleh: Mahasiswa Hukum Magang Semester 5 Universitas Negeri Semarang (Sugesti Sri Penganti17 Januari 2026
Gambar utama untuk Advokat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tanda adanya perubahan besar dalam cara negara menangani perkara pidana. Jika sebelumnya hukum pidana lebih menekankan pada penghukuman pelaku semata, kini pendekatannya mulai bergeser. KUHP Baru tidak lagi hanya soal membalas kesalahan dengan hukuman, tetapi juga mengutamakan perbaikan perilaku pelaku, pemulihan korban, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Dengan kata lain, tujuan pemidanaan tidak sekadar memenjarakan, tetapi juga mencari keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada martabat manusia.

Sejumlah kajian hukum pidana menegaskan bahwa pembaruan ini bukan sekadar perubahan redaksi pasal, melainkan perubahan cara pandang negara terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. Pemidanaan dipahami sebagai sarana terakhir, bukan alat utama, sehingga hukum pidana tidak lagi digunakan secara berlebihan yang justru berpotensi melanggar hak asasi manusia. Dalam konteks inilah, KUHP Baru menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prinsip utama dalam seluruh kebijakan pemidanaan. Negara diingatkan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati.

Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat dijamin kemandirian dan kedudukannya dalam sistem hukum. Peran advokat tidak hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai penjaga agar proses hukum berjalan adil, manusiawi, dan tidak melanggar HAM, sejak seseorang berstatus terlapor hingga menjalani proses pemidanaan.

Lalu, apa arti semua perubahan ini? Bagi masyarakat umum, terutama mereka yang tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai, KUHP Baru dan peran advokat memberikan perlindungan yang lebih kuat. Masyarakat yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan sejak awal proses, tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, dan memiliki peluang penyelesaian perkara yang lebih adil. Dalam kasus-kasus tertentu, khususnya tindak pidana ringan atau yang berakar dari konflik sosial, penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir di penjara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana kini diarahkan untuk melindungi manusia dan memulihkan keadaan, bukan semata-mata menghukum.

Advokat, sebagai penegak hukum yang bekerja secara bebas dan mandiri, memegang peran penting untuk memastikan bahwa semangat kemanusiaan dalam KUHP Baru benar-benar diterapkan dalam praktik. KUHP Baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia. Prinsip ini menjadi sangat penting karena dalam praktik penegakan hukum, orang yang berhadapan dengan hukum sering kali justru mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, seperti kekerasan, penyiksaan, atau pengabaian hak-hak dasar.

Di sinilah advokat hadir sebagai pengawal hak asasi manusia. Sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, advokat bertugas memastikan bahwa hak-hak dasar tersangka dan terpidana tetap dihormati, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas perlakuan yang layak, hak atas kesehatan, serta hak untuk tetap menjaga hubungan dengan keluarga. Tanpa peran aktif advokat, prinsip-prinsip HAM dalam KUHP Baru berisiko hanya menjadi norma tertulis tanpa perlindungan nyata di lapangan.

Selain mengawal perlindungan HAM, KUHP Baru juga memperkuat pendekatan keadilan restoratif, yaitu cara penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada pemulihan. Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai pihak-pihak yang sama-sama diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak akan berjalan secara adil tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Dalam pendekatan ini, peran advokat mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Advokat tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan konfrontatif di ruang sidang, tetapi juga dapat berperan sebagai fasilitator dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait. Advokat memastikan bahwa proses dialog berlangsung secara sukarela, setara, dan tidak menekan salah satu pihak. Hal ini penting karena tanpa pendampingan advokat, keadilan restoratif berisiko berubah menjadi “damai paksa” yang justru merugikan korban maupun pelaku.

Melalui keadilan restoratif, advokat membantu memastikan bahwa korban tidak lagi diabaikan dalam proses hukum, tetapi mendapatkan ruang untuk menyampaikan kebutuhan, kerugian, dan rasa keadilannya. Di saat yang sama, advokat juga menjaga agar hak-hak pelaku tetap dilindungi dan proses yang dijalani berlangsung secara adil dan bermartabat. Dengan peran ini, advokat menjadi aktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adil, dan benar-benar berpihak pada pemulihan, sebagaimana semangat yang diusung oleh KUHP Baru.

Hal lain yang tidak kalah penting, advokat juga berperan sebagai pengawas terhadap penggunaan kekuasaan negara dalam penegakan hukum pidana. KUHP Baru menegaskan kembali bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang jelas dan tertulis, serta melarang penafsiran hukum secara berlebihan yang dapat merugikan warga. Prinsip ini menjadi benteng penting agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi atau sarana penindasan terhadap kelompok tertentu.

Dalam praktiknya, advokat berperan memastikan bahwa pasal-pasal pidana yang baru, yang sering kali rumit dan membuka ruang tafsir, diterapkan secara hati-hati dan tidak melanggar kepastian hukum serta kebebasan warga negara. Kehadiran advokat menjadi penyangga penting agar diskresi aparat penegak hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Selain itu, peran advokat dalam memberikan bantuan hukum menjadi semakin krusial di tengah berlakunya KUHP Baru. Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum, termasuk secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Kewajiban ini menjadi kunci untuk membuka akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, kelompok marginal, dan mereka yang rentan dikriminalisasi. Tanpa pendampingan hukum, pembaruan hukum pidana justru berpotensi memperlebar ketimpangan keadilan.

Karena itu, kemandirian advokat dan semangat perlindungan hak asasi manusia dalam KUHP Baru saling menguatkan dan menjadi dasar penting bagi penegakan hukum pidana yang adil dan manusiawi. Advokat tidak hanya bekerja untuk membela klien di atas kertas hukum, tetapi berperan langsung menghidupkan nilai-nilai HAM dalam praktik sehari-hari. Melalui pendampingan, pembelaan, dan konsultasi hukum, advokat memastikan bahwa aturan-aturan dalam KUHP Baru benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di ruang sidang maupun di luar pengadilan.

Keberhasilan pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana advokat mampu menjalankan peran tersebut dengan jujur, berintegritas, dan berkomitmen pada nilai-nilai kemanusiaan. Advokat bukan hanya penjaga kepentingan hukum klien secara individual, tetapi juga berada di garis depan dalam memperjuangkan sistem hukum pidana yang menghormati martabat manusia, mengutamakan keadilan restoratif, dan berjalan sesuai prinsip negara hukum yang demokratis. Dengan peran inilah advokat menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hukum pidana benar-benar berfungsi untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya.


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Arifin, A. (2024). Peran Advokat dalam Menjamin Hak Asasi Tersangka: Kajian Kualitatif Praktik Bantuan Hukum.
  • Egi, A., Salsabila, N. A., & Marlina, T. (2023). Integritas Advokat Dalam Peradilan (Perspektif Hak Asasi Manusia). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 5(6), 2860-2865.
  • Marhaendra, R. E., Putra, T. J., & Mediansyah, M. A. D. (2025). Perbandingan Substansi Hukum Pidana Antara KUHP Baru dengan KUHP Lama: Dekolonisasi, Demokratisasi, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 1(4).

Bagikan Artikel Ini: