Advokat sebagai Penjaga Due Process of Law dalam Sistem Pemidanaan KUHP Baru
Indonesia secara tegas menempatkan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut membawa konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan kekuasaan negara, termasuk dalam bidang penegakan hukum pidana, harus diselenggarakan berdasarkan hukum serta menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, proses penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui prosedur yang sah, adil, dan menjamin hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kerangka negara hukum tersebut, prinsip due process of law menempati posisi yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh proses hukum yang adil, terbuka, dan menghormati martabat kemanusiaan sejak tahap awal penegakan hukum hingga lahirnya putusan pengadilan. Dengan demikian, due process of law tidak hanya menitikberatkan pada hasil akhir berupa putusan, tetapi lebih pada keadilan yang tercermin dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani.
Paradigma Baru dalam KUHP Baru
Seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sistem pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang cukup signifikan. KUHP Baru tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman yang bersifat represif, melainkan mengedepankan nilai-nilai keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan arah kebijakan pemidanaan ini menuntut keterlibatan aktif seluruh unsur penegak hukum agar tujuan pemidanaan dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks inilah peran advokat menjadi semakin relevan dan strategis. Sebagai salah satu penegak hukum, advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa prinsip due process of law tetap ditegakkan dalam penerapan sistem pemidanaan KUHP Baru. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat mengenai konsep due process of law serta peran advokat dalam menjaganya menjadi hal yang penting agar masyarakat memahami hak-haknya dalam proses hukum pidana.
Konsep dan Landasan Hukum Due Process of Law
Secara konseptual, due process of law merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa setiap orang diperlakukan secara adil dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. Prinsip ini menekankan bahwa negara tidak dibenarkan merampas hak, kebebasan, maupun harta benda seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum pidana, keberadaan due process of law berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Penerapan due process of law tercermin dalam berbagai hak mendasar yang dimiliki oleh tersangka maupun terdakwa, seperti hak atas pembelaan, hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar, bukan sekadar objek dari proses penegakan hukum. Dengan demikian, proses hukum yang adil menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan keadilan yang bersifat substantif.
Landasan hukum penerapan due process of law di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. UUD NRI 1945 melalui Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang adil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.
Dalam ranah hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menjamin hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum sejak tahap penyidikan. Kehadiran penasihat hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan prinsip due process of law. Sejalan dengan itu, KUHP Baru juga memperkuat prinsip tersebut dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia serta pembatasan pemidanaan sebagai bagian dari tujuan pemidanaan nasional. Oleh karena itu, due process of law tidak dapat dipahami semata-mata sebagai konsep normatif, melainkan sebagai pilar utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil dan beradab. Tanpa adanya proses hukum yang adil, putusan pengadilan berpotensi kehilangan legitimasi, baik secara moral maupun secara hukum, di mata masyarakat.
Peran Strategis Advokat
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, advokat memiliki kedudukan yang penting dan setara dengan penegak hukum lainnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam membela kepentingan hukum kliennya. Kedudukan ini menempatkan advokat sebagai salah satu elemen kunci dalam menjaga keseimbangan proses peradilan pidana.
Sebagai penjaga due process of law, advokat berperan aktif sejak tahap awal proses peradilan pidana. Pada tahap penyidikan, advokat mendampingi tersangka dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan, hak memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Dengan demikian, kehadiran advokat berfungsi sebagai bentuk kontrol terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Pada tahap penuntutan, peran advokat berlanjut dengan memastikan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung cacat formil maupun materil. Advokat dapat mengajukan keberatan atau eksepsi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dakwaan, sehingga proses peradilan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya, dalam tahap persidangan, advokat menjalankan fungsi pembelaan melalui pengajuan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penyampaian pembelaan atau pleidoi. Dalam kerangka KUHP Baru, advokat juga berperan strategis dalam mendorong penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, seperti keadilan restoratif dan individualisasi pidana. Advokat dapat membantu hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa, dampak tindak pidana, serta peluang pemulihan bagi korban dan pelaku. Dengan demikian, peran advokat dalam sistem pemidanaan KUHP Baru tidak terbatas pada pembelaan hukum semata, tetapi juga mencakup upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif dalam keseluruhan proses peradilan pidana.
Tantangan dan Kesimpulan
Meski begitu, dalam menjalankan perannya sebagai penjaga due process of law, advokat masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, stigma negatif terhadap tersangka atau terdakwa sering kali mempengaruhi objektivitas proses penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan penguatan peran advokat melalui peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya dalam proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Di samping itu, optimalisasi layanan bantuan hukum gratis serta penguatan profesionalisme dan etika advokat menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana.
Dapat disimpulkan bahwa due process of law merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemidanaan Indonesia. Peran advokat menjadi sangat krusial dalam menjamin terlaksananya prinsip tersebut, khususnya dalam kerangka sistem pemidanaan KUHP Baru yang mengedepankan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, sinergi antara advokat, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, beradab, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
REFERENSI
-
Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1)).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) (Pasal 2 ayat (1), Pasal 5).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Pasal 50, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 56 ayat (1)).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16).
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Pasal 3).
-
Jurnal:
- Nasution, R. P., Milen, S., Ramadhan, K. I., Sitorus, K., & Chandra, A. (2024). Praktek Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Tinjau dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2022-2023. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 117-128.