Peran Advokat dalam Menjamin Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHP Baru

Oleh: Mahasiswa Hukum Magang Semester 5 Unnes (Nadia Rizqa Setyaningrum)19 Januari 2026
Gambar utama untuk Peran Advokat dalam Menjamin Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHP Baru

Pembaruan hukum pidana nasional melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan langkah strategis negara dalam membangun sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. KUHP baru ini secara resmi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Salah satu semangat utama yang diusung dalam KUHP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana.

Dalam konteks inilah peran advokat menjadi sangat penting sebagai penegak hukum yang bertugas menjamin perlindungan hak-hak tersebut. Secara konstitusional, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa berlandaskan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan konstitusional ini menjadi dasar utama bahwa setiap orang, termasuk mereka yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, tetap memiliki hak-hak dasar yang tidak boleh diabaikan. KUHP baru kemudian menginternalisasi prinsip tersebut melalui perumusan normanorma pidana yang menekankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan martabat manusia.

Dalam Pasal 51 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) ditegaskan mengenai tujuan pemidanaan, yaitu untuk mencegah terjadinya tindak pidana, menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Rumusan tujuan pemidanaan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai sarana balas dendam negara, melainkan sebagai instrumen keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam konteks ini, advokat berperan penting untuk memastikan bahwa penerapan pidana terhadap tersangka dan terdakwa selaras dengan tujuan pemidanaan tersebut dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. KUHP baru juga menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana. Seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab secara pidana. Prinsip ini sejalan dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” yang menjadi roh hukum pidana modern. Advokat berperan dalam mengawal penerapan asas ini dengan cara menguji secara kritis apakah unsur kesalahan, kesengajaan atau kealpaan, serta kemampuan bertanggung jawab benar-benar terpenuhi dalam diri tersangka atau terdakwa. Dengan demikian, advokat berfungsi sebagai penjaga agar pemidanaan tidak dijatuhkan secara keliru atau berlebihan. Perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam KUHP baru juga tercermin dari pengaturan mengenai jenis pidana dan tindakan.

KUHP baru memperluas alternatif pemidanaan melalui pengenalan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda yang proporsional, serta pidana bersyarat. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara pidana. Berdasarkan paradigma ini, advokat memiliki peran strategis dalam memperjuangkan penerapan pidana alternatif yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kondisi subjektif terdakwa, sehingga hak atas perlakuan yang adil dan proporsional dapat terjamin.

Lebih lanjut, KUHP baru juga mengakui pendekatan keadilan restoratif dalam batas tertentu, khususnya pada tindak pidana dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial yang relatif ringan. Pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, dan keseimbangan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, advokat berperan untuk memastikan bahwa hak tersangka atau terdakwa tetap terlindungi dan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara sukarela, adil, dan tidak merugikan posisi hukum kliennya. Peran advokat dalam konteks ini menjadi penting agar penyelesaian restoratif tidak berubah menjadi tekanan atau pemaksaan. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Undang-undang ini juga memberikan hak imunitas profesi kepada advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan hukum atas tindakan pembelaan yang dilakukan dengan itikad baik. Ketentuan ini menjadi dasar hukum penting bagi advokat untuk menjalankan perannya secara optimal dalam menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHP baru, tanpa takut terhadap tekanan atau kriminalisasi. Selain itu, perlindungan hak tersangka dan terdakwa juga tidak dapat dilepaskan dari komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan ini menegaskan hak setiap orang atas perlakuan yang manusiawi dan peradilan yang adil. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru dan menjadi rujukan normatif bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa peran advokat dalam menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHP baru tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif dan filosofis. Advokat bertindak sebagai penjaga nilai keadilan, pengawal tujuan pemidanaan, serta penyeimbang antara kewenangan negara dan hak individu. Keberhasilan implementasi KUHP baru dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan sangat bergantung pada optimalisasi peran advokat yang profesional, independen, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Referensi:

  • Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kencana
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan Pasal 28I ayat (1) tentang perlindungan hak asasi manusia.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 angka 1 tentang kedudukan advokat sebagai penegak hukum dan Pasal 14–15 tentang hak advokat dalam menjalankan profesi.
  • Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.
  • Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Bagikan Artikel Ini: