PERAN STRATEGIS ADVOKAT DALAM MENAFSIRKAN KETENTUAN LIVING LAW PADA KUHP BARU

Oleh: Mahasiswa Hukum Magang Universitas Nusa Putra (Muhamad Thoriq)23 Januari 2026
Gambar utama untuk PERAN STRATEGIS ADVOKAT DALAM MENAFSIRKAN KETENTUAN LIVING LAW PADA KUHP BARU

Pendahuluan

Reformasi hukum pidana di Indonesia mencapai titik penting dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap konsep living law atau “hukum yang hidup di masyarakat”, yang membuka ruang bagi norma-norma tidak tertulis yang tumbuh di tengah komunitas menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Pengakuan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan hukum pidana lebih responsif terhadap nilai sosial budaya Indonesia, meskipun tidak lepas dari tantangan teoritis dan praktis.

Dalam konteks ini, profesi advokat memegang peran strategis, tidak sekedar pembela klien yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari proses penafsiran proses norma living law di dalam KUHP baru. Tulisan ini akan membahas kemampuan, fungsi, serta pentingnya advokat dalam menafsirkan ketentuan living law agar penerapannya sesuai dengan prinsip keadilan, legalitas, dan hak asasi manusia.

I. Living Law dalam KUHP Baru: Pemahaman Konsep

Sebelum membahas peran advokat, perlu dipahami terlebih dahulu living law sebagaimana diakomodasi dalam KUHP baru. Ketentuan living law dalam KUHP mengakui bahwa norma yang hidup dan diakui oleh masyarakat dapat berfungsi sebagai sumber hukum sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tertulis dan nilai dasar hukum nasional seperti Pancasila, UUD 1945, serta hak asasi manusia. Dengan demikian, hukum yang hidup ini tidak otomatis berdiri sendiri sebagai sumber hukum tunggal, tetapi menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum pidana.

Pengakuan terhadap living law merupakan jawaban atas kritik terhadap sistem hukum sebelumnya yang terlalu mengandalkan asas legalitas formal; prinsip ini menyatakan bahwa tindakan hanya dapat dipidana jika sudah diatur dalam undang-undang tertulis (nullum crimen sine lege). Dengan pengakuan living law, KUHP baru memperluas pandangan legalitas sehingga nilai hukum yang hidup dalam masyarakat juga dapat berkontribusi dalam suatu nilai perbuatan pidana.

Namun, implementasi living law juga menimbulkan resiko ketidakpastian hukum apabila tidak dipahami dengan baik, diantaranya karena hukum adat atau norma sosial bersifat lokal, kontekstual, dan kadang tidak terdokumentasi secara formal. Resiko tersebut menuntut adanya proses penafsiran yang hati-hati dan profesional.

II. Peran Advokat dalam Menafsirkan Living Law

Advokat memiliki peran strategis yang mencakup fungsi teknis dan substantif dalam sistem peradilan pidana, dalam konteks living law:

1. Fungsi Advokasi dan Pembelaan Hukum Sebagai pembela, advokat harus memahami tidak hanya pasal KUHP tertulis, tetapi juga bagaimana living law relevan dengan fakta, budaya, dan konteks sosial kliennya. Advokat perlu melihat apakah penerapan living law dapat menjadi dasar legitimasi tindakan tertentu atau justru melanggar prinsip legalitas sehingga dapat menjadi argumen pembelaan yang kuat di pengadilan.

Dalam konteks pembelaan, advokat harus menunjukkan bahwa penerapan living law harus tetap menghormati asas kejelasan hukum, non-diskriminasi, dan kesetaraan di hadapan hukum. Advokat wajib menafsirkan norma living law secara metodologis, latar belakang historis norma adat, serta batas-batasnya dalam kerangka KUHP dan hukum acara pidana. Peran ini sangat penting agar penerapan living law tidak menjadi alat tuntutan yang represif atau mendikriminasi kelompok tertentu.

2. Peran Advokat dalam Proses Interpretasi Norma Selain sekadar membela klien, advokat sering kali terlibat dalam proses interpretasi norma hukum di luar persidangan, seperti dalam penyusunan amicus curiae, kajian hukum, pendapat ahli, atau diskusi akademis dengan institusi hukum. Dalam ranah living law, advokat harus mampu menguraikan hubungan antara norma adat yang hidup dalam masyarakat dengan ketentuan KUHP agar hakim, jaksa, atau aparat penegak lainnya memiliki pandangan yang komprehensif tentang nilai-nilai hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.

Penafsiran living law oleh advokat juga membantu memperkaya perspektif hakim mengenai relevansi norma adat dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dipidana atau tidak. Ini penting mengingat hakim memiliki kekuasaan diskresi untuk menilai bukti dan norma hukum yang relevan dalam perkara konkret.

3. Peran Advokat dalam Edukasi Hukum Dalam masyarakat yang plural dan beragam seperti Indonesia, advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya klien, tentang hak, kewajiban, serta batas-batas penerapan living law. Advokat dapat mengadakan sosialisasi, seminar, atau konsultasi hukum komunal sehingga masyarakat paham bahwa living law bukan ‘haram’ atau bertentangan dengan hukum nasional, tetapi harus tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip fundamental hukum pidana.

III. Tantangan dan Strategi Penafsiran Living Law oleh Advokat

Penafsiran living law tidak mudah. Norma adat bervariasi antar wilayah, sering tidak tertulis dan dipandang berbeda oleh aparat penegak hukum. Tantangan antara lain:

  1. Ketidakpastian Hukum – Norma adat sering tidak terdokumentasi jelas dan bisa berbeda antara satu komunitas dengan komunitas lain, sehingga advokat perlu menggali kajian empiris serta literatur hukum adat untuk menyusun argumentasi yang kuat.
  2. Konflik dengan Prinsip Legalitas – Advokat harus berhati-hati agar interpretasi living law tidak melanggar asas legalitas yang merupakan pilar hukum pidana. Ini memerlukan keseimbangan antara menghargai nilai sosial budaya dengan prinsip legalitas formal.
  3. Perbedaan di Kalangan Penegak Hukum – Advokat harus siap berargumentasi di berbagai forum hukum karena aparat penegak hukum sendiri masih dalam tahap adaptasi terhadap ketentuan living law.

Strategi advokat meliputi pendekatan yuridis-normatif, argumentasi yang terintegrasi dengan prinsip perlindungan HAM dan nilai Pancasila, serta penggunaan sosial budaya yang kredibel untuk menunjukkan relevansi living law dalam kasus pidana.

Kesimpulan

Pengakuan terhadap living law KUHP baru menandai perubahan paradigma penting dalam hukum pidana Indonesia, yaitu pengakuan norma hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Perubahan ini memberi peluang sekaligus tantangan dalam penegakan hukum pidana.

Advokat memainkan peran strategis dalam menafsirkan living law sehingga penerapannya tetap menghormati asas legalitas, keadilan, HAM, serta konteks sosial budaya masyarakat. Peran ini meliputi fungsi advokasi, interpretasi norma, dan edukasi hukum. Agar peran ini optimal, advokat terus perlu memperkuat kapasitas intelektual dan profesionalnya dalam kajian living law, serta bekerjasama dengan institusi penegak hukum lain untuk mencapai penerapan hukum pidana yang berkeadilan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) – Pasal Living Law (Pasal 2 dan Pasal terkaitnya).
  • Article living law dan prinsip legalitas dalam kajian ilmiah hukum pidana Indonesia.
  • Analisis tantangan implementasi living law dalam KUHP nasional (Kompas.id).
  • Studi empiris tentang living law dalam perspektif hukum adat Indonesia (Jurnal Civilia).

Bagikan Artikel Ini: