Tanggung Jawab Advokat terhadap Klien dalam Perkara Delik Aduan menurut KUHP Baru
Pendahuluan: Delik Aduan dalam KUHP Baru
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai delik aduan. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan, bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan apabila undang-undang menentukan demikian.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tidak dapat secara otomatis melakukan proses hukum tanpa adanya kehendak korban atau pihak yang secara hukum diberikan hak untuk mengadu.
Dalam kerangka penanganan perkara delik aduan tersebut, keberadaan advokat menjadi sangat penting karena proses hukum sangat bergantung pada keputusan dan kepentingan hukum klien. Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping dalam proses peradilan, tetapi juga sebagai pemberi nasihat hukum sejak tahap awal, termasuk sebelum pengaduan diajukan. Hal ini sejalan dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa tugas advokat memberikan jasa hukum kepada klien, yang meliputi pemberian konsultasi hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, pendampingan, pembelaan, serta tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 1 UU Advokat).
Tanggung Jawab Profesional dan Etika Advokat
Tanggung jawab advokat terhadap klien dalam perkara delik aduan mencakup kewajiban memberikan penjelasan yang benar, lengkap, dan mudah dipahami mengenai sifat delik yang dihadapi, termasuk konsekuensi hukum dari pengajuan maupun pencabutan pengaduan serta batas waktu pengaduan menurut hukum pidana. Kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat untuk bertindak dengan itikad baik, tidak menyesatkan klien, serta memberikan nasihat hukum secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab demi kepentingan hukum klien.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai profesi penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan.
Selain itu, advokat bertanggung jawab melindungi hak-hak klien sepanjang proses hukum berlangsung, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak untuk menentukan sikap hukum secara bebas, serta hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara dan putusan pengadilan secara tepat waktu. Dalam menjalankan tugasnya, advokat dilarang melepaskan kuasa atau menarik diri secara sepihak apabila hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum klien. Advokat juga wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam penentuan honorarium, sehingga hubungan profesional tetap dilandasi asas keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab.
Kerahasiaan dan Batas Tanggung Jawab Hukum
Dalam perkara delik aduan, kewajiban menjaga kerahasiaan klien menjadi aspek yang sangat krusial, mengingat keputusan untuk mengajukan atau mencabut pengaduan sering kali berkaitan erat dengan kepentingan pribadi, martabat, dan reputasi klien. Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Advokat menegaskan bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya, bahkan setelah hubungan tersebut berakhir. Pelanggaran terhadap kewajiban ini tidak hanya merusak kepercayaan klien, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi etik dan konsekuensi hukum bagi advokat yang bersangkutan.
Di sisi lain, advokat juga memiliki batas tanggung jawab hukum. Undang-Undang Advokat memberikan perlindungan berupa imunitas kepada advokat sepanjang ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan kepentingan pembelaan klien. Artinya, advokat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas pendapat atau tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka pembelaan klien, selama tidak melanggar hukum dan kode etik. Prinsip ini penting untuk menjamin independensi advokat dalam memberikan pendampingan hukum, termasuk dalam perkara delik aduan yang sering kali sarat dengan tekanan sosial dan kepentingan pribadi para pihak.
Kesimpulan
Dengan demikian, menurut KUHP Baru, tanggung jawab advokat terhadap klien dalam perkara delik aduan tidak hanya terbatas pada pembelaan di persidangan, tetapi juga mencakup pemberian edukasi hukum, perlindungan hak klien, serta kepatuhan terhadap etika profesi. Advokat dituntut untuk bertindak profesional, transparan, dan beritikad baik agar hak klien terlindungi secara optimal dan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Pengaturan ini mencerminkan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan kepentingan korban dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari proses peradilan pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288).
- Kode Etik Advokat Indonesia. (2002).
- Hukumonline. (2025). Mengenal Delik Aduan atau Pengaduan dalam KUHP Baru.
- Wempi Jh. Kumendong. (2017). Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan. Jurnal Hukum UNSRAT: Volume 23 (9).
- Sutarjo. (2019). Usaha Memahami Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum. Law Journal Yos Soedarso University: Volume 3 (1).
- Khairun, Imarroh L.L., Ardelia, T.A., Aprilia, S.N., & Imon S.A. (2025). Strategi Komunikasi Advokat Dalam Membangun Kepercayaan Klien: Ditinjau Dari Pendekatan Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI); Volume 3 (2).