IMPLIKASI KODIFIKASI HUKUM PIDANA BARU TERHADAP STANDAR PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA

Oleh: Mahasiswa Hukum Magang Untag Semester 524 Februari 2026
Gambar utama untuk IMPLIKASI KODIFIKASI HUKUM PIDANA BARU TERHADAP STANDAR PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA

Oleh : Azizah Anjeli Nur Aini, Zahra Mutia Hafid, Imelda Nurul Az Gya

Abstrak

Kodifikasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menandai fase baru dekolonisasi hukum Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya menggantikan hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga mereorientasikan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi kodifikasi tersebut terhadap standar penegakan keadilan di Indonesia serta mengkaji tantangan sinkronisasi dengan hukum acara pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP Baru sangat dipengaruhi oleh kesiapan budaya hukum aparat penegak hukum dan percepatan pengesahan RKUHAP. Tanpa sinkronisasi hukum materiil dan formil, standar keadilan yang humanis berpotensi tidak tercapai secara optimal. Kata Kunci: KUHP 2023, Kodifikasi, Keadilan Restoratif, RKUHAP, Penegakan Hukum

Abstract

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code, effective January 2, 2026, marks a significant milestone in Indonesia’s legal decolonization process. This codification not only replaces the colonial penal code but also shifts the paradigm of punishment from a retributive approach toward restorative and rehabilitative justice. This study aims to analyze the implications of the new Criminal Code on the standards of law enforcement in Indonesia and examine the urgency of synchronizing it with the Criminal Procedure Code reform. Using a normative juridical approach and literature analysis, this article finds that the success of implementation depends heavily on the legal culture of law enforcement officials and the acceleration of the Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP). Without harmonization between substantive and procedural law, the envisioned humanistic justice standard may not be fully realized. Keywords: Criminal Code 2023, Codification, Restorative Justice, Criminal Procedure Reform, Law Enforcement


BAB I: PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah kedaulatan hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang lahir dari konstruksi pemikiran bangsa sendiri. ¹ Momentum ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencerminkan keberhasilan proses dekolonisasi hukum yang telah lama menjadi agenda pembaruan hukum nasional sejak masa awal kemerdekaan.² Dalam perspektif politik hukum, pembentukan KUHP Nasional merupakan manifestasi dari cita-cita konstitusional untuk membangun sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

¹ Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ² Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998.

Selama puluhan tahun, keberlakuan hukum pidana kolonial sering dikritik karena tidak sepenuhnya mencerminkan karakter sosial, budaya, dan filosofi bangsa Indonesia. Norma-norma dalam Wetboek van Strafrecht disusun dalam konteks masyarakat Eropa abad ke-19 yang individualistik dan berorientasi pada pembalasan. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat modern yang plural, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kodifikasi baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks.

Masa transisi 2023–2025 memperlihatkan dinamika diskursus publik yang intens. Di satu sisi, terdapat optimisme bahwa KUHP Baru mampu mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Akademisi dan pembentuk kebijakan menilai bahwa pembaruan ini merupakan langkah progresif menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi over-criminalization, perluasan delik tertentu, serta ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan norma baru secara konsisten. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya persoalan teknis legislasi, tetapi juga menyangkut kesiapan struktur dan budaya hukum.

Secara normatif, KUHP Nasional menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Pergeseran ini tercermin dalam pengaturan mengenai tujuan pemidanaan yang menekankan pemulihan keseimbangan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, serta penyelesaian konflik secara adil. Pengenalan pidana alternatif seperti kerja sosial, pidana pengawasan, dan sistem denda kategori menunjukkan adanya upaya membangun sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Konsep ini selaras dengan perkembangan pemikiran hukum pidana modern yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dan bukan instrumen represif utama.

Namun demikian, pergeseran paradigma tersebut menghadapi tantangan serius dalam tataran implementasi. Budaya hukum aparat penegak hukum yang selama ini terbiasa dengan pendekatan punitif dan formalistik belum tentu secara otomatis berubah seiring perubahan teks undang-undang. Realitas penegakan hukum di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan penggunaan penahanan sebagai respons utama terhadap tindak pidana, termasuk terhadap perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme alternatif. Ketidaksiapan infrastruktur pendukung, seperti mekanisme pengawasan pidana kerja sosial dan pedoman teknis pelaksanaan denda kategori, juga berpotensi menghambat efektivitas norma baru.

Selain itu, belum selarasnya hukum acara pidana dengan KUHP Baru menimbulkan persoalan sistemik. Pembaruan hukum materiil tanpa diiringi reformasi hukum formil berisiko menciptakan ketidakseimbangan dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai implikasi kodifikasi KUHP terhadap standar penegakan keadilan menjadi relevan dan mendesak. Standar keadilan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga mencakup dimensi kemanfaatan dan keadilan substantif yang menghormati hak asasi manusia.

Dengan demikian, latar belakang ini menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi paradigma yang memerlukan kesiapan struktural, kultural, dan prosedural secara menyeluruh. Tanpa pembenahan menyeluruh tersebut, cita-cita menghadirkan sistem hukum pidana yang humanis dan berkeadilan sosial berpotensi hanya menjadi ideal normatif di atas kertas.

B. Rumusan Masalah

  • Bagaimana pengaruh implementasi UU No. 1 Tahun 2023 terhadap pergeseran paradigma penegakan hukum?
  • Apa faktor utama penyebab disparitas interpretasi antara substansi KUHP Baru dan praktik aparat penegak hukum?
  • Seberapa mendesak pengesahan RKUHAP dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM?

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap standar penegakan keadilan di Indonesia. Secara khusus, tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Untuk mengkaji pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif pasca-berlakunya KUHP Nasional.
  • Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor struktural, substansial, dan kultural yang memengaruhi efektivitas implementasi KUHP Baru dalam praktik peradilan pidana.
  • Untuk menelaah potensi disparitas interpretasi norma baru oleh aparat penegak hukum serta dampaknya terhadap konsistensi standar keadilan nasional.

BAB II: PEMBAHASAN

A. Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Kodifikasi KUHP Nasional merepresentasikan pergeseran paradigma hukum pidana yang bersifat integratif dan progresif. Pergeseran ini tidak hanya menyentuh aspek redaksional norma, tetapi juga menyangkut orientasi filosofis pemidanaan.³ Jika sebelumnya sistem hukum pidana Indonesia lebih menekankan pendekatan retributive yakni penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan melawan hukum maka KUHP Baru mengedepankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Pemidanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen pembinaan, pencegahan, dan pemulihan.

Tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru menekankan perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan sosial, serta rehabilitasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Orientasi ini sejalan dengan perkembangan pemikiran hukum pidana modern yang memandang pidana sebagai ultimum remedium, bukan sebagai sarana represif utama. Kehadiran alternatif pidana seperti kerja sosial, pidana pengawasan, serta sistem denda kategori menunjukkan adanya upaya konkret untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara yang selama ini sering menimbulkan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan stigmatisasi sosial terhadap terpidana.

³ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk kodifikasi nasional yang menggantikan KUHP kolonial.

Selain itu, paradigma baru ini juga memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan restoratif mendorong penyelesaian konflik yang lebih partisipatif dengan memperhatikan hak korban untuk mendapatkan pemulihan. Dalam konteks ini, negara tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang “dirugikan”, melainkan mengakui bahwa kejahatan merupakan konflik sosial yang perlu diselesaikan secara berimbang.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih menunjukkan kecenderungan mempertahankan pendekatan konvensional berupa penahanan badan sebagai respons utama terhadap tindak pidana. Praktik ini mencerminkan adanya jarak antara pembaruan normatif dan praktik faktual. Aparat penegak hukum yang terbiasa dengan pola penghukuman tradisional cenderung memilih opsi yang dianggap paling aman secara prosedural, meskipun KUHP telah menyediakan alternatif yang lebih proporsional. Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi paradigma tidak dapat berhenti pada tataran legislasi, tetapi memerlukan perubahan pola pikir dan kebiasaan institusional secara menyeluruh.

B. Budaya Hukum dan Disparitas Interpretasi

Merujuk teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum dipengaruhi oleh tiga elemen utama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (legal culture). ⁴ Dalam konteks KUHP Baru, substansi hukum telah mengalami pembaruan signifikan melalui kodifikasi nasional yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan modern. Struktur kelembagaan peradilan juga relatif telah tersedia. Namun, persoalan utama terletak pada budaya hukum aparat dan masyarakat yang belum sepenuhnya adaptif terhadap paradigma restoratif.

⁴ Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 14–16.

Budaya hukum mencerminkan sikap, nilai, dan persepsi para pelaku sistem hukum terhadap hukum itu sendiri. Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana Indonesia terbiasa dengan orientasi penghukuman yang menempatkan pidana penjara sebagai bentuk “keadilan” yang paling nyata. Akibatnya, perubahan norma tidak serta-merta mengubah preferensi praktik. Aparat penegak hukum mungkin memahami norma baru secara tekstual, tetapi belum tentu menginternalisasi nilai-nilai yang mendasarinya.

Kurangnya pedoman teknis yang rinci serta pelatihan intensif berpotensi menimbulkan disparitas interpretasi antarwilayah. Hakim di satu daerah dapat menjatuhkan pidana kerja sosial untuk perkara tertentu, sementara di daerah lain perkara serupa tetap berujung pada pidana penjara. Disparitas semacam ini tidak hanya menimbulkan ketidakseragaman putusan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap konsistensi sistem peradilan pidana.

Selain itu, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat juga membuka ruang interpretasi yang luas. Di satu sisi, hal ini mencerminkan penghormatan terhadap pluralisme hukum dan kearifan lokal. Namun di sisi lain, tanpa parameter yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, penerapannya dapat berpotensi menciptakan fragmentasi standar keadilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pelaksana dan pedoman yudisial yang komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum.

C. Urgensi Sinkronisasi dengan RKUHAP

Pembaruan hukum materiil tanpa diiringi pembaruan hukum acara menimbulkan ketidakseimbangan sistemik dalam sistem peradilan pidana. KUHAP Tahun 1981 disusun dalam konteks hukum pidana lama dan belum sepenuhnya mengakomodasi inovasi yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. ⁵ Perbedaan orientasi ini berpotensi menimbulkan hambatan prosedural dalam implementasi norma baru.

Sebagai contoh, mekanisme pidana pengawasan dan kerja sosial memerlukan pengaturan teknis mengenai pengawasan pelaksanaan, kewenangan lembaga terkait, serta mekanisme evaluasi kepatuhan terpidana. Tanpa aturan acara yang jelas, alternatif pidana tersebut berisiko tidak efektif atau bahkan dihindari oleh aparat penegak hukum karena dianggap menyulitkan secara administratif. Demikian pula, sistem denda kategori memerlukan standar penilaian yang terintegrasi dengan prosedur pembuktian dan penjatuhan putusan.

⁵ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; bandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperkenalkan pembaruan sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang lebih restoratif.

Urgensi pengesahan RKUHAP menjadi semakin tinggi dalam konteks perlindungan hak asasi manusia. RKUHAP dirancang untuk memperkuat prinsip due process of law, memperjelas mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak tersangka dan terdakwa. Tanpa harmonisasi antara hukum materiil dan hukum formil, standar keadilan yang rehabilitatif dan berorientasi HAM berisiko terhambat dalam praktik.

Lebih jauh lagi, sinkronisasi ini penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum secara keseluruhan. Sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan antara tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. Jika salah satu komponennya tidak selaras dengan paradigma baru, maka tujuan besar reformasi hukum pidana dapat tereduksi. Oleh karena itu, percepatan pembahasan dan pengesahan RKUHAP merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kodifikasi KUHP Nasional tidak berhenti sebagai simbol dekolonisasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen transformasi keadilan substantif di Indonesia.


BAB III: PENUTUP

A. Kesimpulan

  • Berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam proses dekolonisasi dan penguatan kedaulatan hukum Indonesia. Kodifikasi ini menandai berakhirnya dominasi hukum pidana kolonial dan lahirnya sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
  • KUHP Baru membawa perubahan fundamental dalam paradigma pemidanaan, yakni dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang menekankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Pergeseran ini mencerminkan orientasi hukum pidana modern yang lebih humanis dan proporsional.
  • Meskipun secara normatif telah terjadi pembaruan substansial, implementasi KUHP Baru masih menghadapi tantangan budaya hukum aparat penegak hukum yang cenderung mempertahankan pola pikir punitif dan formalistik. Kesenjangan antara norma dan praktik berpotensi menghambat tercapainya tujuan pemidanaan yang rehabilitatif.
  • Potensi disparitas interpretasi antarwilayah dalam penerapan pidana alternatif dan pengakuan terhadap living law menunjukkan perlunya pedoman teknis dan regulasi pelaksana yang lebih komprehensif guna menjaga konsistensi standar keadilan nasional.
  • Belum sinkronnya hukum pidana materiil dengan hukum acara pidana (KUHAP) menimbulkan ketidakseimbangan sistemik. Oleh karena itu, harmonisasi melalui percepatan pengesahan RKUHAP menjadi syarat penting untuk memastikan terwujudnya sistem peradilan pidana yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia.

B. Saran

  • Pemerintah perlu segera menetapkan peraturan pelaksana yang rinci terkait mekanisme pidana alternatif, sistem denda kategori, serta parameter pengakuan hukum adat guna menjamin kepastian dan keseragaman penerapan norma KUHP Baru.
  • Aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) perlu menjalani pelatihan berkelanjutan mengenai keadilan restoratif, tujuan pemidanaan modern, serta implementasi teknis norma-norma baru dalam KUHP Nasional.
  • DPR dan Pemerintah harus memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RKUHAP agar terjadi harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, sehingga reformasi hukum berjalan secara sistemik dan tidak parsial.
  • Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman yudisial atau surat edaran yang memberikan arah interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan baru guna meminimalkan disparitas putusan antarwilayah.
  • Akademisi, lembaga penelitian, serta masyarakat sipil perlu melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi KUHP Baru, termasuk melalui kajian empiris dan kritik konstruktif, agar tujuan perlindungan HAM dan keadilan sosial benar-benar terwujud dalam praktik.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

  • Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
  • Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
  • Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.
  • Montesquieu. The Spirit of the Laws. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.
  • Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2011.
  • Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk kodifikasi nasional yang menggantikan KUHP kolonial.
  • Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 14–16.

Peraturan Perundang-Undangan

  • Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Pengadilan

  • Mahkamah Agung Amerika Serikat. Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137 (1803).

CATATAN KAKI

  1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk kodifikasi nasional yang menggantikan KUHP kolonial.
  4. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 14–16.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; bandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperkenalkan pembaruan sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan yang lebih restoratif.

Bagikan Artikel Ini: