Peran Advokat dalam Menjamin Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHP Baru
Advokat: Garda Terdepan Keadilan di Era KUHP Baru 2026 ⚖️ KUHP Baru (UU 1/2023) membawa paradigma pemidanaan yang lebih humanis—bukan lagi balas dendam, melainkan pemulihan dan rehabilitasi. Di sini, peran Advokat menjadi sangat vital untuk memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa tidak dilanggar. Advokat bertugas mengawal penerapan pidana alternatif (seperti kerja sosial), memastikan keadilan restoratif berjalan tanpa paksaan, serta menjaga agar prinsip "tiada pidana tanpa kesalahan" benar-benar ditegakkan sesuai amanat konstitusi dan HAM.
Baca Selengkapnya →