Memahami Tindak Pidana Perusakan (Pasal 406 KUHP): Ancaman dan Unsur-unsurnya
Tangan Iseng Bikin Rusak Barang Orang? Awas, Ada Jerat Hukumnya! 🚨 Merusak properti orang lain, sengaja atau tidak, bisa berujung pidana lho! Pasal 406 KUHP siap menjerat pelakunya dengan ancaman penjara dan denda. Pahami apa saja unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sebuah tindakan dianggap perusakan dan bagaimana hukum melindungi korban!
Baca Selengkapnya →